Pelayanan Jamkrindo kepada nasabah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Perusahaan penjaminan kredit, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah resmi merombak susunan direksi perusahaan. Perubahan terjadi di empat posisi direksi mulai dari direktur utama hingga direktur kelembagaan dan layanan.
Berdasarkan informasi yang diterima Infobanknews, para anggota direksi yang ditunjuk baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota direksi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan keputusan tersebut, para anggota direksi yang diangkat dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis salinan informasi yang diterima infobanknews, KAMIS 27 Oktober 2022.
Adapun susunan anggota Direksi terbaru Jamkrindo sebagai berikut:
Sepanjang 2021, Jamkrindo membukukan kenaikan laba bersih hingga 134% year on year (yoy) menjadi Rp1,07 triliun yang ditopang melonjaknya volume penjaminan menjadi Rp247,61 triliun. Tak hanya itu, capaian ini juga mengerek pendapatan imbal jasa penjaminan menjadi Rp4,36 triliun.
Adapun dari sisi aset, Jamkrindo mencatatkan aset naik 33% menjadi Rp25,35 triliun. Sementara itu, ekuitas tercatat Rp12,83 triliun naik sebesar 45% dari tahun sebelumnya Rp8,86 triliun dengan return on equity (ROE) sebesar 9,83% atau naik 89%. (*) Dicky F
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More
Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More
Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More