Pelayanan Jamkrindo kepada nasabah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Perusahaan penjaminan kredit, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah resmi merombak susunan direksi perusahaan. Perubahan terjadi di empat posisi direksi mulai dari direktur utama hingga direktur kelembagaan dan layanan.
Berdasarkan informasi yang diterima Infobanknews, para anggota direksi yang ditunjuk baru dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota direksi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan keputusan tersebut, para anggota direksi yang diangkat dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Direksi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis salinan informasi yang diterima infobanknews, KAMIS 27 Oktober 2022.
Adapun susunan anggota Direksi terbaru Jamkrindo sebagai berikut:
Sepanjang 2021, Jamkrindo membukukan kenaikan laba bersih hingga 134% year on year (yoy) menjadi Rp1,07 triliun yang ditopang melonjaknya volume penjaminan menjadi Rp247,61 triliun. Tak hanya itu, capaian ini juga mengerek pendapatan imbal jasa penjaminan menjadi Rp4,36 triliun.
Adapun dari sisi aset, Jamkrindo mencatatkan aset naik 33% menjadi Rp25,35 triliun. Sementara itu, ekuitas tercatat Rp12,83 triliun naik sebesar 45% dari tahun sebelumnya Rp8,86 triliun dengan return on equity (ROE) sebesar 9,83% atau naik 89%. (*) Dicky F
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More