Poin Penting
Padang – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk mendukung implementasi keadilan restoratif.
Pendekatan tersebut menekankan pemulihan kondisi sosial, keseimbangan perlindungan, kepentingan korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan program pemberdayaan lainnya yang selaras dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Asta Cita pemerintah, terutama pada pengembangan sumber daya manusia.
Baca juga: Kolaborasi Jamkrindo, Kejagung, dan Pemprov NTB Dukung Pelatihan Peserta Pidana Sosial
Dukungan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan Investasi Jamkrindo, Alia Nur Fitri, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar, Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin, serta para wali kota dan bupati se-Sumbar.
Alia melanjutkan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat, bukan hanya penghukuman pelaku.
Baca juga: Jamkrindo Bantu 2 Juta UMKM Wilayah Jakarta Kembangkan Usaha
Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak diperlukan, termasuk pemberian keterampilan produktif yang dapat menjadi bekal peserta keadilan restoratif untuk membuka usaha dan kembali beraktivitas di masyarakat.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif
melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujar Alia.
“Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara
lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” imbuhnya.
Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
Melalui peran penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan seiring serta memberikan dampak inklusif dan berkelanjutan.
Jamkrindo juga menjalankan sejumlah program pemberdayaan di Sumbar bersama Holding IFG, seperti pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, layanan pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, dan bantuan paket sembako bagi masyarakat membutuhkan.
Baca juga: Jamkrindo Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Lembaga Penjaminan Daerah
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menciptakan iklim usaha positif, kondusif, dan mendukung sektor produktif.
Ekosistem usaha yang kuat dinilai menjadi fondasi penting untuk memperluas kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMN, dan para pemangku kepentingan.
Dalam mendukung pembangunan, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen menciptakan tata kelola usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Penjaminan surety bond memastikan bahwa proyek pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Nomor 4 Tahun 2024,” kata Alia.
“Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” sambungnya.
Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara tanpa paksaan atau komersialisasi, dan sepenuhnya mengikuti regulasi. Model ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting Pertamina EP memperkuat praktik keberlanjutan dan transparansi, yang mengantarkan perusahaan meraih peringkat Bronze… Read More