Keuangan

Jalankan Mandat UU PPSK, OJK Susun Penyempurnaan Kebijakan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan reformasi internal kelembagaan melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini, sebagai bentuk amanat OJK pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, fokus OJK dalam implementasi UU PPSK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan.

“UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SD,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin, 6 Februari 2023.

Penguatan peran OJK juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan Sektor Jasa keuangan (SJK) Syariah, terutama terkait pelaksanaan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) yang dikaitkan dengan program konsolidasi, skala ekonomi, dan kapasitas individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kemudian, terkait dengan implementasi program penjaminan polis asuransi pada tahun 2028, OJK juga berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Dari sisi perlindungan kosumen, OJK terus melakukan penyempurnaan dalam penguatan pengawasan market conduct. 

“OJK akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market c onduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice,” jelas Mahendra.

Selain itu, OJK juga akan memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan secara bertahap, dengan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon, kegiatan usaha bullion (bank emas), aset digital, dan aset kripto.

“Terkait amanat UU PPSK memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan aset kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat kebutuhan dan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

3 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

15 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

20 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

1 day ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

1 day ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

1 day ago