Nasional

Jaksa Agung Harus Jelaskan ke Publik Mengapa Tak Kasasi Kasus Pinangki

Jakarta – Kejaksaan memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki Sirna Malasari (PSM). Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), boleh saja kejaksaan tak melakukan kasasi karena dirasakan putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun masyarakat ternyata mendorong dilakukannya kasasi agar penegakan hukum di Indonesia jelas dan berkeadilan.

“Jadi Jaksa Agung harus menjelaskan mengapa tidak dapat memenuhi desakan masyarakat untuk kasasi, bukan diam saja tanpa alasan seperti angin lalu gitu,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Ia menyebut bahkan masyarakat menggalang petisi agar dilakukan kasasi terhadap vonis ringan eks jaksa Pinangki. Keputusan untuk tidak mengajukan kasasi kasus Pinangki disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Seharusnya kasus itu dijelaskan langsung oleh Jaksa Agung karena kasus itu menyita perhatian publik.

“Alasannya sangat kuat, karena masyarakat mendorong serta mendesak sampai membuat petisi segala macam kan itu, kan harusnya didengar oleh Jaksa Agung dan mengajukan kasasi tapi nyatanya tidak,” ucapnya.

Boyamin Saiman pun mencium peran sosok ‘King Maker’ dalam keputusan Kejaksaan Agung yang tak kasasi vonis ringan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia menduga sosok tersebut merasa ketakutan jika eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dihukum penjara 10 tahun.

“Jika Kejaksaan Agung kasasi, dikhawatirkan Pinangki akan jengkel dan diduga nanti berujung buka-bukaan. Nah saya duga sosok King Maker ini berusaha menghentikan langkah Kejaksaan hingga tidak kasasi agar Pinangki tutup mulut atas semua rahasia yang dipegangnya selama ini,” tegas Boyamin.

Boyamin pun blak-blakan mengatakan jika sosok King Maker tersebut berasal dari oknum penegak hukum ataupun politisi. “Ya, saya sejak awal mengatakan, orang ini bisa saja oknum penegak hukum, maupun oknum politisi. Tapi ini sebenarnya detailnya sudah saya serahkan kepada KPK, kita tunggu saja KPK yang sampai detik ini memang belum ada perkembangannya,” katanya. 

Menurutnya, jika nantinya kasus tersebut sudah inkrah, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK. Itu dilakukan untuk menelusuri dan melacak keberadaan dan peran dari King Maker itu. “Nah, King Maker ini nantinya kalau bisa dilacak KPK maka diyakini bisa membuat terang benderang, siapa yang sebenarnya sosok yang punya proyek fatwa maupun peninjauan kembali terkait dengan niatnya untuk membebaskan Djoko Tjandra,” paparnya.

Atas kondisi ini, dirinya pun berharap agar ada Perguruan Tinggi, yang bisa melakukan eksaminasi terhadap kasus yang menjerat Pinangki. Karena, menurutnya tidak mungkin jika Kejaksaan Agung secara internal melakukan eksaminasi.

“Berkaitan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi memang bisa dilakukan eksaminasi, tapi tapi faktanya memperlihatkan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung yang memang tidak ingin kasasi, jadi ya tidak bisa dilakukan eksaminasi internal. Yang bisa melakukannya hanya eksternal. Misalnya dari kampus atau perguruan tinggi. Kita berharap perguruan tinggi segera melakukan kajian eksaminasi untuk langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi terhadap putusan Pinangki,” tamabh dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, ada satu alasan mengapa JPU tak mengajukan kasasi Pinangki, yaitu karena sesama jaksa. “Mengenai keengganan JPU mengajukan kasasi bisa jadi didasarkan pada perasaan satu korps atau esprit de corps, tetapi juga sangat mungkin karena putusan dianggap sudah sesuai dengan tuntutannya,” ungkapnya.

Dirinya menilai, saat ini Kejaksaan Agung kurang serius dalam melakukan pengawasan secara internal. Terutama pada jaksa-jaksa yang menangani perkara berpotensi terjadi transaksi. “Baik mengenai pasal pasal dakwaan/tuntutan maupun mengenai upaya paksa yang dilakukan jaksa. Seperti penahanan dan penyitaan barang  yang diduga hasil kejahatan, saat ini berpotensi transaksional,” kata Fickar.

Ia berharap peran kontrol masyarakat, utamanya pers menjadi sangat penting. Sehingga dibutuhkan juga keberanian media-media nasional untuk menampilkan berita penyelewengan-penyelewengan yang terjadi pada aparat penegak hukum. Namun menurutnya, saat ini masyarakat pun sudah bersikap apatis dan masih sibuk dengan kebutuhannya masing-masing. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

27 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

36 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

50 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago