Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan di manapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. (*)
Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran PKB sesuai rincian nominal yang tertera. Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang ada di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. sampai dengan 4 November 2019, Bank DKI telah melakukan penerimaan PKB senilai Rp7,2 triliun.
Jakarta – PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), sebelumnya dikenal sebagai PT Net Visi Media… Read More
Jakarta - BPJS Kesehatan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Jakarta – Citibank NA Indonesia atau Citi Indonesia membukukan laba bersih sebesar Rp2,6 triliun secara… Read More
Photo by: Khoirifa Read More
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More