Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan di manapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. (*)
Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran PKB sesuai rincian nominal yang tertera. Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang ada di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. sampai dengan 4 November 2019, Bank DKI telah melakukan penerimaan PKB senilai Rp7,2 triliun.
Jakarta – PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) hingga triwulan III-2024 berhasil mencatatkan kinerja positif,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri mencatat nilai transaksi Kopra by Mandiri hingga Agustus 2024 sebesar Rp14.000… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan capaian kinerja 10 tahun pemerintahan Presiden… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Rabu, 9 Oktober 2024, Indeks… Read More
Jakarta - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) meraih Juara 1 Annual Report Award (ARA)… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait dengan aksi Prajogo Pangestu yang… Read More