Jakarta – 4 Mantan Direktur dan 4 Staff AJB Bumiputera mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata.
Kuasa Hukum Prasetya, Melissa Anggraini mengungkapkan, perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perbuatan tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.
“Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” jelas Melissa oada keterangannya, 11 November 2021.
Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4% atau Rp7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp104 miliar.
Akhirnya, Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Melissa.
Menurut catatan Infobank Institute, sampai saat ini AJB sendiri masih belum mampu membayar sejumlah klaim yang jatuh tempo dari pemegang polis. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More
Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More
Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More
Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More