Jakarta – 4 Mantan Direktur dan 4 Staff AJB Bumiputera mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata.
Kuasa Hukum Prasetya, Melissa Anggraini mengungkapkan, perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perbuatan tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.
“Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” jelas Melissa oada keterangannya, 11 November 2021.
Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4% atau Rp7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp104 miliar.
Akhirnya, Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Melissa.
Menurut catatan Infobank Institute, sampai saat ini AJB sendiri masih belum mampu membayar sejumlah klaim yang jatuh tempo dari pemegang polis. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More