Jakarta – 4 Mantan Direktur dan 4 Staff AJB Bumiputera mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata.
Kuasa Hukum Prasetya, Melissa Anggraini mengungkapkan, perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perbuatan tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.
“Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” jelas Melissa oada keterangannya, 11 November 2021.
Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4% atau Rp7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp104 miliar.
Akhirnya, Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Melissa.
Menurut catatan Infobank Institute, sampai saat ini AJB sendiri masih belum mampu membayar sejumlah klaim yang jatuh tempo dari pemegang polis. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More