Jakarta – 4 Mantan Direktur dan 4 Staff AJB Bumiputera mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata.
Kuasa Hukum Prasetya, Melissa Anggraini mengungkapkan, perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, perbuatan tersebut tidak masuk dalam ranah pidana.
“Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” jelas Melissa oada keterangannya, 11 November 2021.
Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4% atau Rp7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp104 miliar.
Akhirnya, Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Melissa.
Menurut catatan Infobank Institute, sampai saat ini AJB sendiri masih belum mampu membayar sejumlah klaim yang jatuh tempo dari pemegang polis. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More