News Update

Jaga Suplai, Kemenperin Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah

Jakarta – Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta.

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Ada 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari.

Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Jajaran Calon Wamen-Kepala Badan Tiba di Rumah Prabowo: Kartika Wirjoatmodjo, Pahala Mansury hingga Giring Eks Nidji

Jakarta - Para calon wakil menteri, dan kepala badan kabinet Prabowo-Gibran kembali mendatangi kediaman pribadi… Read More

43 mins ago

Realisasi Investasi Tembus Rp9.117,4 Triliun Selama Era Pemerintahan Jokowi

Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan total realisasi investasi di era Pemerintahan… Read More

56 mins ago

Produksi Beras RI Berpotensi Merosot di 2024, BPS Bongkar Penyebabnya

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk di 2024 diperkirakan mencapai… Read More

1 hour ago

13 Tokoh Calon Wamen Datangi Kediaman Presiden Terpilih Prabowo

Jakarta - Presiden Terpilih Prabowo Subianto kembali melakukan pemanggilan sejumlah tokoh ke kediamannya di Jalan… Read More

1 hour ago

Realisasi Investasi Kuartal III 2024 Tembus Rp431,48 Triliun, Terbanyak dari Luar Jawa

Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan realisasi investasi untuk triwulan III-2024 mencapai… Read More

2 hours ago

Dorong BUMN Jadi Super Learner, BTN Komitmen Cetak SDM Unggul

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu (kedua kiri), berbincang dengan… Read More

3 hours ago