News Update

Jaga Stabilitas Nilai Tukar, BI Perkuat Kurs Referensi Jisdor

Jakarta – Bank Indonesia memperkuat kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia. Implementasi penguatan JISDOR Ini akan berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2021. Keputusan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mendukung percepatan pendalaman pasar keuangan, sesuai dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia bulan Januari 2021.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat mengatakan, JISDOR yang merepresentasikan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dari transaksi antarbank di pasar valuta asing, termasuk transaksi dengan bank di luar negeri, diperkuat dalam dua aspek. Pertama, periode pemantauan transaksi pembentuk JISDOR mengalami perubahan dari semula pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB menjadi pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Perubahan tersebut membuat JISDOR lebih mencerminkan transaksi spot yang terjadi sepanjang hari. Kedua, penyesuaian waktu penerbitan JISDOR dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 16.15 WIB. Dalam periode penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik terkait pandemi Covid-19, rentang waktu perhitungan JISDOR akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan JISDOR akan terbit pada pukul 15.15 WIB.

“Penguatan JISDOR merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pengembangan pasar uang dan sejalan dengan best practice. Penguatan ini diperlukan untuk membangun referensi pricing yang kredibel sesuai visi pengembangan pasar uang,” ujar Donny Hutabarat dalam diskusi virtual, Rabu, 3 Februari 2021.

Menurutnya, penguatan JISDOR juga sejalan dengan inisiatif benchmark reform yang terjadi di pasar keuangan global yaitu pembentukan referensi kurs yang merepresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi yang didukung dengan metodologi yang best practice. Sehubungan dengan penguatan tersebut, BI akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders, khususnya pengguna JISDOR seperti pelaku pasar dan pelaku dunia usaha, agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif dan lancar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

40 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

11 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago