News Update

Jaga Stabilitas, Menkeu Dukung Kebijakan Relaksasi LTV

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Press mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengaku akan terus mendukung kebijakan tersebut guna terus menjaga stabilitas moneter.

“Seperti disampaikan Pak Perry, Bank Indonesia di satu sisi akan jaga stabilitas melalui kebijakan moneter dan kami terus mendorong itu salah satunya mengenai peningkatan pada sektor perumahan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga menyebut akan terus melakukan bauran harmonisasi kebijakan guna mendukung stabilitasi tersebut salah satunya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kita membahas bagaimana pembauran kebijakan BI, Menkeu, LPS dan OJK dapat dilakukan secara harmonis dan ini merupakan salah satu contoh untuk terus harmonisasi kebijakan. Dan kami akan terus menjaga stabilitas dan keseimbangan antara volatilitas global dan disisi lain kita coba menjaga momentum,” terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Kembali Merah, Ditutup Turun 0,26 Persen ke Level 6.971

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More

28 mins ago

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

37 mins ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

50 mins ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

54 mins ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

1 hour ago

Harga Plastik Naik, Anggota DPR Desak Pemerintah Lindungi UMKM

Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More

1 hour ago