News Update

Jaga Stabilitas, Menkeu Dukung Kebijakan Relaksasi LTV

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Press mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengaku akan terus mendukung kebijakan tersebut guna terus menjaga stabilitas moneter.

“Seperti disampaikan Pak Perry, Bank Indonesia di satu sisi akan jaga stabilitas melalui kebijakan moneter dan kami terus mendorong itu salah satunya mengenai peningkatan pada sektor perumahan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga menyebut akan terus melakukan bauran harmonisasi kebijakan guna mendukung stabilitasi tersebut salah satunya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kita membahas bagaimana pembauran kebijakan BI, Menkeu, LPS dan OJK dapat dilakukan secara harmonis dan ini merupakan salah satu contoh untuk terus harmonisasi kebijakan. Dan kami akan terus menjaga stabilitas dan keseimbangan antara volatilitas global dan disisi lain kita coba menjaga momentum,” terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

6 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago