News Update

Jaga Stabilitas, Menkeu Dukung Kebijakan Relaksasi LTV

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Press mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengaku akan terus mendukung kebijakan tersebut guna terus menjaga stabilitas moneter.

“Seperti disampaikan Pak Perry, Bank Indonesia di satu sisi akan jaga stabilitas melalui kebijakan moneter dan kami terus mendorong itu salah satunya mengenai peningkatan pada sektor perumahan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga menyebut akan terus melakukan bauran harmonisasi kebijakan guna mendukung stabilitasi tersebut salah satunya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kita membahas bagaimana pembauran kebijakan BI, Menkeu, LPS dan OJK dapat dilakukan secara harmonis dan ini merupakan salah satu contoh untuk terus harmonisasi kebijakan. Dan kami akan terus menjaga stabilitas dan keseimbangan antara volatilitas global dan disisi lain kita coba menjaga momentum,” terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

14 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago