News Update

Jaga Stabilitas, Menkeu Dukung Kebijakan Relaksasi LTV

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan terus mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Press mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengaku akan terus mendukung kebijakan tersebut guna terus menjaga stabilitas moneter.

“Seperti disampaikan Pak Perry, Bank Indonesia di satu sisi akan jaga stabilitas melalui kebijakan moneter dan kami terus mendorong itu salah satunya mengenai peningkatan pada sektor perumahan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga menyebut akan terus melakukan bauran harmonisasi kebijakan guna mendukung stabilitasi tersebut salah satunya dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Relaksasi LTV Diprediksi Dongkrak Penyaluran KPR Hingga 14%

“Kita membahas bagaimana pembauran kebijakan BI, Menkeu, LPS dan OJK dapat dilakukan secara harmonis dan ini merupakan salah satu contoh untuk terus harmonisasi kebijakan. Dan kami akan terus menjaga stabilitas dan keseimbangan antara volatilitas global dan disisi lain kita coba menjaga momentum,” terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Breaking News! Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat ke 4,95 Persen di Kuartal III 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More

1 hour ago

Akan Merapat ke KUB Bank Jatim, Begini Kinerja Bank NTT di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More

2 hours ago

Diangkatnya 2 Kader Gerindra di Pertamina Dinilai Berpotensi Memicu Konflik Kepentingan

Jakarta – Pengangkatan Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan, yang lebih dikenal sebagai Iwan Bule,… Read More

2 hours ago

Kabar Gembira! Adaro Mau Kasih Tambahan Dividen Tunai, Segini Bocorannya

Jakarta - Ada kabar gembira bagi para pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO).… Read More

2 hours ago

Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal hingga September 2024

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Agustus hingga… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Raih Gelar The Strongest Bank in Indonesia 2024

Jakarta - Bank Mandiri konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dengan mengandalkan transformasi digital. Melalui wholesale… Read More

3 hours ago