News Update

Jaga Stabilitas, BI Tahan Bunga Acuan 3,50%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17 dan 18 Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility  2,75%, dan suku bunga Lending Facility  4,25%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, keputusan ini mempertimbangkan prakiraan inflasi yang akan tetap rendah serta menjaga stabilitas eksternal serta nilai tukar sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Perry menilai bahwa pemulihan ekonomi global diperkirakan bakal lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 5,1% meskipun belum berjalan seimbang satu negara dan negara lain. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tinggi akan terjadi bagi negara yang mampu mengakselerssi vaksinasi dan menggulirkan stimulus kebijakan viskal dan moneter yang besar.

Perry menambahkan, Inflasi diperkirakan tetap rendah sejalan dengan  permintaan yanh belum kuat dan pasokan memadai. Dirinya menjelaskan, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Febuari 2021 tercatat sebesar 0,10% (mtm) atau 1,38% (yoy). 

Sementara untuk rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Febuari 2021 tetap tinggi sebesar 24,4%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah, yakni 3,17% (bruto) dan 1,03% (neto). Ditengah likuiditas longgar, fungsi intermediasi dari sektor keuangan belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit pada Febuari 2021 sebesar 2,15% (yoy), dibandingkan dengan kontraksi 1,92% (yoy) pada Januari 2021.

Oleh karena itu, ke depannya, BI akan mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar Rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

58 mins ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago