Moneter dan Fiskal

Jaga Stabilitas, BI Siap Sesuaikan Kembali Bunga Acuan

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku siap untuk menerapkan langkah kebijakan moneter yang lebih kuat termasuk penyesuaian kembali suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate guna menjaga stabilitas perekonomian di sisa tahun. Hal ini juga sebagai bentuk respon Bank Sentral dalam menyikapi situasi global.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dilaksanakan 16-17 Mei 2018, memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan Lending Facility sebesar 5,25 persen, berlaku efektif 18 Mei 2018.

“Seandainya kalau kita keluarkan bauran kebijakan seperti sekarang ini, kalau kondisinya mengharuskan untuk kami kembali melakukan penyesuaian, maka kami tidak ragu,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca juga: RDG Terakhir Agus Marto: Bunga Acuan Naik Jadi 4,5%

Menurutnya, setelah pengetatan kebijakan moneter melalui suku bunga acuan ini, maka  arah kebijakan moneter BI adalah netral. Terlebih, kenaikan suku bunga acuan pada Mei ini juga merupakan bauran kebijakan BI untuk memulihkan stabilitas perekonomian domestik dan mencegah tingkat pelemahan rupiah yang lebih dalam.

Di sisi lain, Bank Sentral juga masih memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada rentang 5,1-5,5 persen sampai dengan akhir tahun ini. Sementara untuk laju inflasi, BI memperkirakan masih berada pada kisaran 3,5 persen plus minus 1 persen. Jika pelemahan rupiah terus berlanjut, maka bisa menjadi ancaman terhadap inflasi nasional.

“BI dalam banyak hal ingin meyakini adanya depresiasi atau ekspektasi depresiasi yang dapat memimbulkan risiko kepada inflasi,” ucap Agus Marto.

Kenaikan suku bunga acuan ini, lanjut Agus, diharapkan dapat membantu menjaga iklim investasi agar modal asing bisa kembali masuk ke pasar keuangan domestik. Modal asing yang masuk berbentuk valas akan membantu untuk memenuhi permintaan valas sehingga tidak ada kelangkaan yang dapat mengurangi nilai tukar rupiah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More

10 mins ago

Asing Net Sell Rp1,77 Triliun, Saham BMRI, BBRI, dan ANTM Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More

34 mins ago

Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Ini Syaratnya

Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More

40 mins ago

Mirae Asset Sebut Tekanan Eksternal Masih Bayangi IHSG dan Rupiah

Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More

53 mins ago

Cadangan Devisa Indonesia Menyusut jadi USD148,2 Miliar, Ini Penjelasan BI

Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More

1 hour ago

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More

1 hour ago