News Update

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, BI Turunkan Bunga Acuan jadi 4,25%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17 hingga 18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dengan suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 5,00%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah kebijakan yang telah ditempuh ini guna memitigasi dampak COVID-19 terhadap perekonomian nasional sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan. Terlebih, ekonomi  Indonesia pada kuartal I-2020 hanya tumbuh 2,97%. Pertumbuhan itu turun dibandingkan dibanding kuartal I 2019 sebesar 5,07%.

“Memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25%,” kata Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Kamis 18 Juni 2020.

Perry mengatakan, pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak COVID-19. BI bersama Pemerintah juga terus menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian pasca Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan memasuki masa transisi.

Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sebagaimana diketahui, Bank Sentral telah melakukan quantitative easing hingga Rp605,5 triliun hingga Juni 2020.

Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan April 2020 yang tinggi yakni 22,03%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,89% (gross).

Ke depannya, kebijakan makroprudensial akan akomodatif dan kebijakan BI juga akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak pandemi COVID-19. Selain itu koordinasi dengan KSSK dan lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

8 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

10 hours ago