Jakarta- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank konvensional dan bank syariah maupun unit usaha syariah.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada acara konferensi pers mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur BI periode bulan Juni 2019. Menurutnya, kebijakan tersebut untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan.
“Sehingga masing-masing menjadi 6% untuk bank konvensional dan 4,5% untuk bank syariah atau unit usaha syariah dengan GWM rata-rata tetap 3%. Pengumuman ini berlaku sejak 1 Juli 2019,” ujar Perry di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.
Tak hanya itu, bank sentral juga terus menyiapkan strategi operasi moneter yang diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More
Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More
Jakarta – PTPN Group bersama kementerian dan sejumlah institusi berkolaborasi meluncurkan program “Manis Swasembada Gula”.… Read More
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More