Jakarta – Sebagai langkah Bank Indonesia (BI) dalam menjaga likuiditas perbankan nasional, BI memutuskan untuk melonggarkan porsi GWM Rupiah Rerata (konvensional dan syariah) dari 2 persen menjadi 3 persen, untuk meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas di perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, selain melonggarkan GWM, BI juga meningkatkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial/PLM (konvensional dan syariah) yang dapat direpokan ke Bank Indonesia dari 2 persen menjadi 4 persen, masing-masing dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Dalam Rapat Dewan Gubernur BI, di Jakarta, Kamis, 15 November 2018, kata dia, di bidang makroprudensial, Bank Sentral juga mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada target kisaran 80-92 persen.
Langkah BI yang melonggarkan GWM juga seiring dengan kondisi loan to deposit ratio (LDR) perbankan per September 2018 tercatat di level 94 persen, yang menunjukkan bahwa likuiditas perbankan tengah mengetat. Untuk itu pelonggaran GWM diperlukan agar bank dapat meningkatkan fleksibilitasnya.
“Ke depan, Bank Indonesia akan mengoptimalkan bauran kebijakan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Perry. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More