News Update

Jaga Likuiditas, LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan Suku Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 5,50% dan Valas 1,50%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 8,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%,” ujar Halim melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.

Menurutnya, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.  

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar perbankan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago