News Update

Jaga Likuiditas, LPS Turunkan Bunga Penjaminan 0,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan Suku Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 5,50% dan Valas 1,50%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 8,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.

“Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%,” ujar Halim melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 29 Mei 2020.

Menurutnya, LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.  

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar perbankan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

3 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

9 hours ago