News Update

Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata pada keterangannya, Selasa (22/03/2022).

Adapun tujuan penetapan PMK tersebut untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Permasalahan ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Mengenal Sosok Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo

Jakarta - Veronica Tan, mantan istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut dipanggil Presiden Terpilih… Read More

11 mins ago

Siap Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Erick Thohir: Amanah Ini akan Saya Jalankan Sebaik Mungkin

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menjadi salah satu tokoh yang… Read More

24 mins ago

Inilah Daftar Nama Calon Menteri yang Dipanggil Presiden Terpilih Prabowo

Jakarta - Sederet ketua umum partai, pengusaha, hingga menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipanggil… Read More

55 mins ago

Masuk Kabinet Prabowo, Airlangga: Penugasan Sesuai Bidang Selama Ini Saya Geluti

Jakarta - Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ke kediamannya di Jalan… Read More

2 hours ago

Dipanggil Prabowo, Sri Mulyani Diminta Kembali jadi Menteri Keuangan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyambangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto, di Jalan Kertanegara,… Read More

2 hours ago

OJK Tekankan Pentingnya Stabilitas Sistem Keuangan yang Kuat dan Inklusif

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa sektor jasa keuangan sebagai bagian dari sistem… Read More

3 hours ago