News Update

Jaga Kebutuhan Batu Bara, Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PMK yang diundangkan pada 2 Maret 2022 ini diharapkan dapat mengakomodir jenis PNBP baru, berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian ESDM, sehingga pemungutan atas jenis PNBP dimaksud memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata pada keterangannya, Selasa (22/03/2022).

Adapun tujuan penetapan PMK tersebut untuk memastikan pasokan minerba, khususnya batu bara, dapat tercukupi untuk kepentingan dalam negeri, baik untuk PLN, industri semen, dan industri lain, sebelum diekspor. Namun demikian, masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini menyebabkan batu bara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Permasalahan ini pun kemudian mengakibatkan suplai produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa.

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batu bara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda. Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batu bara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

8 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

38 mins ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

1 hour ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

2 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago