Pada tahap awal, data di dalam PIHPS Nasional mencakup data harga di pasar tradisional untuk 10 komoditi pangan dengan 21 varian yang cukup dominan dikonsumsi masyarakat dan merupakan komoditas yang menjadi sumber inflasi pangan. PIHPS Nasional dapat diakses oleh masyarakat luas dengan membuka laman hargapangan.id atau dengan mengunduh apIikasi PIHPS Nasional versi android dan iOS yang tersedia secara cuma-cuma.
Baca juga: Ini Strategi Sri Mulyani Jaga Inflasi
Pengembangan PIHPS Nasional akan terus dilakukan secara bertahap. Pada tahap berikutnya, cakupan data dalam PIHPS Nasional akan diperluas hingga meliputi data di pasar modern, pedagang besar, serta produsen. Selain itu, PIHPS Nasional juga akan diiengkapi fitur yang mendorong partisipasi masyarakat (public engagement) untuk turut memantau perkembangan harga-harga pangan di daerah.
Kehadiran PIHPS Nasional diharapkan melengkapi dan menambah referensi bagi publik dalam memperoleh informasi terkait pangan dari aplikasi serupa di leveI nasional maupun daerah.
Informasi terkait pangan yang dapat secara mudah diakses oleh masyarakat diharapkan dapat mengatasi permasalahan kesenjangan informasi harga yang pada gilirannya menciptakan stabilitas harga pangan. Selain itu, ketersediaan data dan informasi yang kredibeI, akurat, dan terkini turut menentukan keberhasiian kebijakan pengendalian inflasi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More