Nasional

Jaga Iklim Investasi, Pengambilan Air Tanpa Izin Harus Diproses Hukum

Jakarta – Sejumlah pihak mulai merespon keluhan masyarakat Sumedang terkait praktik pengambilan mata air tanpa izin oleh sebuah perusahaan untuk dijual ke industri besar dalam negeri. Tokoh masyarakat Jawa Barat sekaligus mantan anggota Komisi III DPR RI, Deding Ishak Ibnu Sudja pun mendesak, agar kasus dugaan pengambilan air tanpa izin ini segera diproses hukum.

Pengambilan air tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT DFT di Sumedang ini, pasalnya diperjualbelikan ke industri-industri tanpa izin. Menurut Deding Ishak, kegiatan yang bersifat ilegal ini tentunya akan berdampak pada iklim investasi nasional. Maka dari itu, pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil langkah hukum adanya dugaan praktik pengambilan mata air tanpa izin ini.

“Law enforcement harus ditegakkan, karena berdampak sangat luas. Salah satunya, akan menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Melalui penegakan hukum, investor akan tenang dan merasa bahwa investasi di Jabar memiliki kepastian hukum. Ini tentu sangat kondusif untuk menjaga roda perekonomian,” kata Deding seperti dikutip di Jakarta.

Sebaliknya, lanjut Deding, jika kasus tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Tidak hanya bagi iklim investasi, namun juga reputasi penegakan hukum itu sendiri. “Kalau iklim investasi terganggu, tentu berdampak juga terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Barat. Padahal, saat ini kita sedang berusaha bangkit akibat pandemi Covid-19,” ungkap dia.

Untuk itulah, jelas Deding, tidak ada jalan, kecuali segera memproses kasus tersebut. “Tidak bisa ditunda-tunda. Termasuk juga peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit, karena diduga juga terdapat potensi kerugian negara,” jelasnya.

Kasus PT DFT memang mengemuka belakangan ini. Diduga, bertahun-tahun perusahaan tersebut melakukan pengambilan air dan penjualan ke industri tanpa izin. Beberapa titik tindakan ilegal tersebut, adalah mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Berbagai pihak sudah menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid,  WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago