Categories: Perbankan

Jaga Fundamental saat Pandemi, BTPN Tak Bagi Dividen

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Tbk, memutuskan untuk tidak memberikan dividen guna menjaga fundamental keuangan ditengah pandemi Covid-19.

“Keputusan RUPS Tahunan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham di tengah situasi saat ini yang masih sangat menantang bagi kami mencerminkan komitmen kuat dari pemegang saham terhadap penguatan fundamental BTPN serta dukungan nyata atas rencana-rencana pertumbuhan Perseroan secara berkelanjutan,” ungkap Direktur Utama Bank BTPN, Ongki Wanadjati Dana melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Dalam RUPST tersebut juga memberikan persetujuan atas Laporan Keuangan tahun buku 2020. Menurutnya, pandemi menciptakan tekanan luar biasa pada perekonomian global termasuk sektor perbankan nasional.

Meski demikian, per 31 Desember 2020 Bank BTPN masih mencatatkan kenaikan total asset dari Rp181,6 triliun menjadi Rp183,2 triliun atau naik 1% (year-on-year/yoy). Rasio-rasio Bank berada di tingkat yang sehat, dimana rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) terjaga pada 25,55%, rasio likuiditas (loan-to-funding ratio/LFR) sebesar 93,60%, liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 281,70%, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 115,34%.

Meskipun Bank BTPN mencatatkan penurunan penyaluran kredit sebesar 4% (yoy) menjadi Rp136,2 triliun, namun segmen korporasi menurutnya masih mencatat pertumbuhan sebesar 4% menjadi Rp78,6 triliun (yoy). Di sisi lain, Bank BTPN masih dapat menjaga penyaluran kredit tetap sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini tercermin pada rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sebesar 1,21% pada akhir Desember 2020.

Untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan kredit, perseroan menghimpun pendanaan sejumlah Rp 145,5 triliun sampai dengan akhir Desember 2020. Total dana pihak ketiga meningkat sebesar 16% menjadi Rp 100,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun laba bersih setelah pajak (net profit after tax/NPAT) yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp1,75 triliun, turun 32% secara tahunan.

RUPST juga menyetujui pengunduran diri Yasuhiro Daikoku sebagai Direktur, yang telah ia jabat sejak 1 Februari 2019. Sebagai pengganti, pemegang saham telah menyetujui pengangkatan Kan Funakoshi. “Mewakili manajemen, kami menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi Daikoku-san dalam memajukan Perseroan, terutama dalam memandu bisnis korporasi di tengah pandemi,” kata Ongki.

Kan Funakoshi adalah alumnus Waseda University, Tokyo, dan pernah ditugaskan di PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Jakarta, pada Desember 2001 hingga Juli 2009. Setelah itu, beliau melanjutkan penugasannya di Tokyo, Moskow, dan Seoul, sebelum kembali dipercaya untuk menangani bisnis korporasi di Indonesia. Funakoshi telah lulus fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan dan akan efektif menjabat setelah izin terkait ketenagakerjaan asing diperoleh secara lengkap. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago