Jakarta – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK ini dijadwalkan pada 9 November hingga 4 Desember 2023.
Berdasarkan informasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023, seleksi SKD terdiri atas 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2023: Ini Kisi-Kisi TWK, TIU, TKP hingga Nilai Ambang Batas
Namun sebelumnya mengikuti ujian, peserta perlu mengetahui cara cek jadwal SKD CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal ujian SKD CPNS 2023 dipublikasikan oleh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah di website masing-masing.
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More