Jakarta – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD)
Adapun pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK ini dijadwalkan pada 9 November hingga 4 Desember 2023.
Berdasarkan informasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023, seleksi SKD terdiri atas 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Persiapan Tes SKD CPNS 2023: Ini Kisi-Kisi TWK, TIU, TKP hingga Nilai Ambang Batas
Namun sebelumnya mengikuti ujian, peserta perlu mengetahui cara cek jadwal SKD CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal ujian SKD CPNS 2023 dipublikasikan oleh kementerian, instansi, dan pemerintah daerah di website masing-masing.
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More
Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More
Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More