Jakarta – Direktur Danacita, Harry Noviandry menjelaskan skema bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengajukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui platform mereka.
Ia menyatakan kalau Danacita mengikuti peraturan yang sudah diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Sebagai platform LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang diawasi oleh OJK, kita sebagai platform wajib mengikuti yang telah berlaku,” tutur Harry pada Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga: Ogah Disebut Pinjol, Bos Danacita: Kami Salurkan Dana Langsung ke Kampus, Bukan ke Pelajar
Salah satunya adalah dalam memproses aplikasi. Harry mengatakan kalau Danacita selalu menggunakan prinsip manajemen risiko dan asas kehati-hatian dalam mengevaluasi peminjam, sesuai dengan kemampuan mereka.
Permohonan penyaluran biaya UKT harus didampingi dengan wali atau kerabat dekat, yang pastinya harus bisa diverifikasi keabsahannya.
“Kami benar-benar mengedepankan dan melihat fairness, apabila aplikasi tersebut layak disetujui atau tidak. Jadi, tidak serta-merta langsung di-approve,” ungkap Harry.
Selanjutnya, kata Harry, kalau mereka juga terbuka dalam memberikan informasi. Contohnya, mahasiswa bisa terlebih dahulu melakukan simulasi terkait biaya yang harus dibayarkan ketika mereka ingin menggunakan platform ini.
Jadi, jika mereka tidak setuju dengan biaya yang harus dikeluarkan, mereka tidak perlu menandatangani kontrak. Di sini, Harry menegaskan kalau apa yang Danacita lakukan ini sesuai dengan code of conduct maupun POJK.
Terkait dengan POJK, Harry juga menyinggung terkait penagihan pembayaran yang baru-baru ini diatur dalam POJK No 22/2023. Harry memastikan kalau pihaknya akan menagih tagihan sesuai dengan POJK yang sudah dikeluarkan.
Baca juga: Pinjol Danacita dan ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Bakal Pantau Terus!
“Kami memang menekankan etika penagihan secara baik dan benar, di mana staf-staf penagihan kami sudah melewati pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari AFPI,” beber Harry.
Pihak Danacita sendiri menyebut kalau latar belakang peminjam mereka tercampur dari berbagai kalangan, baik itu yang merupakan kalangan bawah sampai kalangan menengah, atau mahasiswa sarjana hingga pascasarjana.
Adapun plafon yang ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, dengan bunga 0,07 persen per hari, di bawah batas maksimum ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 0,1 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More