Keuangan

Jadi Polemik, Danacita Buka-Bukaan Skema Pembayaran Uang Kuliah di ITB

Jakarta – Direktur Danacita, Harry Noviandry menjelaskan skema bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengajukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui platform mereka.

Ia menyatakan kalau Danacita mengikuti peraturan yang sudah diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Sebagai platform LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang diawasi oleh OJK, kita sebagai platform wajib mengikuti yang telah berlaku,” tutur Harry pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga: Ogah Disebut Pinjol, Bos Danacita: Kami Salurkan Dana Langsung ke Kampus, Bukan ke Pelajar

Salah satunya adalah dalam memproses aplikasi. Harry mengatakan kalau Danacita selalu menggunakan prinsip manajemen risiko dan asas kehati-hatian dalam mengevaluasi peminjam, sesuai dengan kemampuan mereka.

Permohonan penyaluran biaya UKT harus didampingi dengan wali atau kerabat dekat, yang pastinya harus bisa diverifikasi keabsahannya.

“Kami benar-benar mengedepankan dan melihat fairness, apabila aplikasi tersebut layak disetujui atau tidak. Jadi, tidak serta-merta langsung di-approve,” ungkap Harry.

Selanjutnya, kata Harry, kalau mereka juga terbuka dalam memberikan informasi. Contohnya, mahasiswa bisa terlebih dahulu melakukan simulasi terkait biaya yang harus dibayarkan ketika mereka ingin menggunakan platform ini.

Jadi, jika mereka tidak setuju dengan biaya yang harus dikeluarkan, mereka tidak perlu menandatangani kontrak. Di sini, Harry menegaskan kalau apa yang Danacita lakukan ini sesuai dengan code of conduct maupun POJK.

Terkait dengan POJK, Harry juga menyinggung terkait penagihan pembayaran yang baru-baru ini diatur dalam POJK No 22/2023. Harry memastikan kalau pihaknya akan menagih tagihan sesuai dengan POJK yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Pinjol Danacita dan ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Bakal Pantau Terus!

“Kami memang menekankan etika penagihan secara baik dan benar, di mana staf-staf penagihan kami sudah melewati pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari AFPI,” beber Harry.

Pihak Danacita sendiri menyebut kalau latar belakang peminjam mereka tercampur dari berbagai kalangan, baik itu yang merupakan kalangan bawah sampai kalangan menengah, atau mahasiswa sarjana hingga pascasarjana.

Adapun plafon yang ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, dengan bunga 0,07 persen per hari, di bawah batas maksimum ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 0,1 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Usulkan 5 Kode Etik Bankir Syariah, Begini Isinya

Jakarta - Pangsa pasar sektor keuangan syariah di Indonesia sangat besar, didukung oleh populasi umat… Read More

7 hours ago

Amankan Pasokan Ikan Jelang Lebaran, PT Perikanan Indonesia Terapkan Strategi Ini

Jakarta - PT Perikanan Indonesia, anggota ID Food, menerapkan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan,… Read More

7 hours ago

Gotrade Indonesia Pede Pengguna dan Transaksi Tumbuh 100 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Platform investasi saham Amerika Serikat (AS), Gotrade Indonesia membidik jumlah pengguna dan volume… Read More

7 hours ago

Alhamdulillah! Ekosistem Ekonomi Syariah RI Terus Tumbuh, Ini Buktinya

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia memiliki keuntungan tersendiri… Read More

7 hours ago

Bank BJB Tunjuk Yusuf Saadudin jadi Direktur Utama, Ini Profilnya

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB menunjuk Direktur… Read More

8 hours ago

Sambut Ramadhan, Tugu Insurance Perkuat Kepedulian terhadap Disabilitas

Jakarta – Bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam berkontribusi kepada… Read More

9 hours ago