Keuangan

Jadi Polemik, Danacita Buka-Bukaan Skema Pembayaran Uang Kuliah di ITB

Jakarta – Direktur Danacita, Harry Noviandry menjelaskan skema bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengajukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui platform mereka.

Ia menyatakan kalau Danacita mengikuti peraturan yang sudah diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Sebagai platform LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang diawasi oleh OJK, kita sebagai platform wajib mengikuti yang telah berlaku,” tutur Harry pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga: Ogah Disebut Pinjol, Bos Danacita: Kami Salurkan Dana Langsung ke Kampus, Bukan ke Pelajar

Salah satunya adalah dalam memproses aplikasi. Harry mengatakan kalau Danacita selalu menggunakan prinsip manajemen risiko dan asas kehati-hatian dalam mengevaluasi peminjam, sesuai dengan kemampuan mereka.

Permohonan penyaluran biaya UKT harus didampingi dengan wali atau kerabat dekat, yang pastinya harus bisa diverifikasi keabsahannya.

“Kami benar-benar mengedepankan dan melihat fairness, apabila aplikasi tersebut layak disetujui atau tidak. Jadi, tidak serta-merta langsung di-approve,” ungkap Harry.

Selanjutnya, kata Harry, kalau mereka juga terbuka dalam memberikan informasi. Contohnya, mahasiswa bisa terlebih dahulu melakukan simulasi terkait biaya yang harus dibayarkan ketika mereka ingin menggunakan platform ini.

Jadi, jika mereka tidak setuju dengan biaya yang harus dikeluarkan, mereka tidak perlu menandatangani kontrak. Di sini, Harry menegaskan kalau apa yang Danacita lakukan ini sesuai dengan code of conduct maupun POJK.

Terkait dengan POJK, Harry juga menyinggung terkait penagihan pembayaran yang baru-baru ini diatur dalam POJK No 22/2023. Harry memastikan kalau pihaknya akan menagih tagihan sesuai dengan POJK yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Pinjol Danacita dan ITB Kesepakatan Bisnis, OJK Bakal Pantau Terus!

“Kami memang menekankan etika penagihan secara baik dan benar, di mana staf-staf penagihan kami sudah melewati pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari AFPI,” beber Harry.

Pihak Danacita sendiri menyebut kalau latar belakang peminjam mereka tercampur dari berbagai kalangan, baik itu yang merupakan kalangan bawah sampai kalangan menengah, atau mahasiswa sarjana hingga pascasarjana.

Adapun plafon yang ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, dengan bunga 0,07 persen per hari, di bawah batas maksimum ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 0,1 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Bundamedik Cetak Laba Bersih Naik 199 Persen di Semester I 2024, Begini Strateginya

Jakarta - PT Bundamedik Tbk atau Bundamedik Healthcare System (BMHS) sebagai salah satu emiten kesehatan… Read More

3 mins ago

Kembali Dipercaya Pemerintah, Mandiri Sekuritas Terbitkan Obligasi Ritel Indonesia ORI026

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas menyampaikan bahwa pihaknya kembali dipercaya oleh Kementerian Keuangan RI untuk… Read More

3 hours ago

Setahun Meluncur, OJK Bakal Perkuat Regulasi Pengawasan Bursa Karbon

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang berfokus untuk melakukan penguatan… Read More

3 hours ago

Dukung Keuangan Berkelanjutan, CIMB Niaga Gelar The Cooler Earth Sustainability Series 2024

Jakarta - Industri perbankan Indonesia saat ini telah memulai langkah positif untuk mendukung suistanability finance.… Read More

3 hours ago

Di CAEXPO 2024, Indonesia Catat Transaksi hingga Rp479 Miliar

Jakarta - Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar Rp479 miliar dalam ajang China-ASEAN Expo (CAEXPO)… Read More

4 hours ago

BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan di Akhir 2024

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal untuk membuka ruang pemangkasan suku bunga acuan atau… Read More

4 hours ago