News Update

Jadi Persero, Jamkrindo Optimalkan Pelayanan UMKMK

Jakarta – Menuju usia ke-50 tahun, Jamkrindo telah resmi berubah status dari yang semula Perusahaan Umum (Perum) menjadi PT Jamkrindo (Persero). Perubahan badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.

Direktur Utama PT Jamkrindo (persero) Randi Anto menilai perubahan status badan usaha dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT) tidak akan merubah visi misi Jamkrindo dalam mendorong pertumbuhan usaha, mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Menurutnya, Jamkrindo justru akan lebih optimal dalam melayani UMKMK melalui pengambilan keputusan strategis yang lebih cepat.

“Sekarang kita berubah menjadi PT. Visi dan misinya tetap kita tidak akan meninggalkan UMKMK. Kita dituntut lebih fleksibel, cepat dalam mengantisipasi bisnis karena dnegan peeubahan menjadi PT ini keputusan keputusan strategis dan bisnis menjadi sangat cepat,” ujar Randi saat acara launching logo HUT ke-50 tahun Jamkrindo di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Randi menambahkan Jamkrindo akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan di 2019 seperti sinergi BUMN. Selain itu, dirinya juga meyakini masuknya Jamkrindo sebagai bagian dari holding asuransi dan penjaminan akan lebih mengoptimalkan peran Perum Jamkrindo dalam melayani industri UMKMK.

“Kita berharap sinergi BUMN dan holding ini dapat mendorong bisnis Jamkrindo tumbuh lebih cepat karena kita bisa share infrastruktur dan kita bisa mengoptimalkan benefit dan bisa me-reduce cost,” ucap Randi.

Pada tahun 2020 Jamkrindo memiliki target volume penjaminan hingga Rp231,5 triliun atau tumbuh 13,5 persen dari realisasi tahun 2019. Rincian penjaminan KUR Rp95 triliun dan penjaminan non-KUR sebesar Rp136,5 triliun. (*) Dicky F Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Merosot ke Level 7.491

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 6… Read More

38 mins ago

Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan… Read More

38 mins ago

Hana Bank Dorong Kunjungan Wisatawan ke Korea Selatan Lewat Cara Ini

Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) menggandeng Korea Tourism Organization (KTO) untuk mendorong kunjungan wisatawan ke Korea… Read More

1 hour ago

Ada 1 Juta UMKM Pertanian hingga Kelautan yang Dihapus Utangnya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan untuk Dua Nasabah Kakap, Segini Nilainya

Jakarta - Bank Mega Syariah menjalin kerja sama pembiayaan senilai Rp221 miliar pada sesi Business… Read More

2 hours ago

Laba Krom Bank (BBSI) Naik, DPK Melonjak 541 Persen pada Kuartal III 2024

Jakarta - PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) telah melaporkan kinerja keuangan yang solid pada… Read More

3 hours ago