Jakarta – dr Terawan Agus Putranto ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Dokter yang dikenal dengan metode cuci otak ini ditunjuk menjadi Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek.
Kepada Menterinya yang baru ini, presiden Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan BPJS Kesehatan dan permasalahan gizi atau stunting.
“Selanjutnya dokter Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan. Urusan stunting, layanan kesehatan, tata kelola BPJS berada di tangan beliau,” kata Jokowi saat memperkenalkan dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan, di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Pria yang dikenal sebagai spesialis terapi cuci otak dan penerapan program DSA (Digital Substraction Angiogram) ini memang telah lama berkecimpung di dunia kesehatan. Terawan tercatat menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah mada tahun 1990, lalu dirinya melanjutkan studi S2 Spesialisasi Radiologi di Universitas Airlangga tahun 2004, serta menyelesaikan Doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar pada tahun 2013.
Jenderal Bintang Dua ini juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan tim dokter Kepresidenan. Dengan berbagai pengalamannya ini, dr.Terawan diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan dunia kesehatan khusunya defisit BPJS Kesehatan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More
Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More
Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More
Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More
Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More