Jakarta – dr Terawan Agus Putranto ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Dokter yang dikenal dengan metode cuci otak ini ditunjuk menjadi Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek.
Kepada Menterinya yang baru ini, presiden Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan BPJS Kesehatan dan permasalahan gizi atau stunting.
“Selanjutnya dokter Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan. Urusan stunting, layanan kesehatan, tata kelola BPJS berada di tangan beliau,” kata Jokowi saat memperkenalkan dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan, di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Pria yang dikenal sebagai spesialis terapi cuci otak dan penerapan program DSA (Digital Substraction Angiogram) ini memang telah lama berkecimpung di dunia kesehatan. Terawan tercatat menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah mada tahun 1990, lalu dirinya melanjutkan studi S2 Spesialisasi Radiologi di Universitas Airlangga tahun 2004, serta menyelesaikan Doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar pada tahun 2013.
Jenderal Bintang Dua ini juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan tim dokter Kepresidenan. Dengan berbagai pengalamannya ini, dr.Terawan diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan dunia kesehatan khusunya defisit BPJS Kesehatan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More
Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More
Jakarta - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menghadirkan produk asuransi perjalanan yang praktis dan… Read More
Jakarta — PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa, memperkuat komitmennya… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) setelah pengumuman pemangkasan suku bunga… Read More