Jakarta – dr Terawan Agus Putranto ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Dokter yang dikenal dengan metode cuci otak ini ditunjuk menjadi Menteri Kesehatan menggantikan Nila F Moeloek.
Kepada Menterinya yang baru ini, presiden Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan BPJS Kesehatan dan permasalahan gizi atau stunting.
“Selanjutnya dokter Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan. Urusan stunting, layanan kesehatan, tata kelola BPJS berada di tangan beliau,” kata Jokowi saat memperkenalkan dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan, di Istana Negara Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019.
Pria yang dikenal sebagai spesialis terapi cuci otak dan penerapan program DSA (Digital Substraction Angiogram) ini memang telah lama berkecimpung di dunia kesehatan. Terawan tercatat menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah mada tahun 1990, lalu dirinya melanjutkan studi S2 Spesialisasi Radiologi di Universitas Airlangga tahun 2004, serta menyelesaikan Doktor di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar pada tahun 2013.
Jenderal Bintang Dua ini juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto dan tim dokter Kepresidenan. Dengan berbagai pengalamannya ini, dr.Terawan diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan dunia kesehatan khusunya defisit BPJS Kesehatan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More
Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More
Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More
Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More