Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dibentuk sebagai wujud rangkaian reformasi untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia agar tumbuh menjadi lebih kuat.
Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan, bahwa UU PPSK tersebut menjadi lanskap ekonomi yang baru dan nantinya akan berfokus pada lima pilar.
“Pertama, kita harus memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun dalam konteks koordinasi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.
Menurutnya, dalam UU PPSK tersebut Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diperkuat melalui tambahan dukungan fungsi untuk menjalankan mandat-mandat baru.
“Pilar kedua adalah memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan pengguna kepada industri jasa keuangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika terkait dengan koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengelola KSP sesuai dengan esensi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota tidak menjadi masalah.
“Tapi kalau koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non anggota, nah ini kemudian sifatnya dia menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, harus diawasi,” ujar Suahasil.
Kemudian, pilar yang ketiga dapat menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang.
“Ini sangat penting, kalau kita mau membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai tetapi kita masih banyak sekali infrastruktur yang kita bangun dalam jangka panjang,” tambahnya.
Lalu pilar yang keempat terkait dengan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan perlu adanya peningkatan sistem pengawasan yang terintegrasi.
“Pengawasan terintegrasi itu ngga boleh sekedar jadi statement bukan hanya jadi satu bagian, satu divisi tapi menjadi perilaku,” ungkap Suahasil.
Adapun, pilar yang kelima adalah literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan, dimana tidak hanya membuat aktivitas edukasi tetapi juga melakukan pengawasan conduct. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More