Moneter dan Fiskal

Jadi Lanskap Baru Ekonomi, UU PPSK Fokus 5 Pilar Ini

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dibentuk sebagai wujud rangkaian reformasi untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia agar tumbuh menjadi lebih kuat.

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan, bahwa UU PPSK tersebut menjadi lanskap ekonomi yang baru dan nantinya akan berfokus pada lima pilar.

“Pertama, kita harus memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun dalam konteks koordinasi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, dalam UU PPSK tersebut Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diperkuat melalui tambahan dukungan fungsi untuk menjalankan mandat-mandat baru.

“Pilar kedua adalah memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan pengguna kepada industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika terkait dengan koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengelola KSP sesuai dengan esensi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota tidak menjadi masalah.

“Tapi kalau koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non anggota, nah ini kemudian sifatnya dia menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, harus diawasi,” ujar Suahasil.

Kemudian, pilar yang ketiga dapat menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang.

“Ini sangat penting, kalau kita mau membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai tetapi kita masih banyak sekali infrastruktur yang kita bangun dalam jangka panjang,” tambahnya.

Lalu pilar yang keempat terkait dengan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan perlu adanya peningkatan sistem pengawasan yang terintegrasi.

“Pengawasan terintegrasi itu ngga boleh sekedar jadi statement bukan hanya jadi satu bagian, satu divisi tapi menjadi perilaku,” ungkap Suahasil.

Adapun, pilar yang kelima adalah literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan, dimana tidak hanya membuat aktivitas edukasi tetapi juga melakukan pengawasan conduct. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

2 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

4 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

5 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

5 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

7 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

7 hours ago