Moneter dan Fiskal

Jadi Lanskap Baru Ekonomi, UU PPSK Fokus 5 Pilar Ini

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dibentuk sebagai wujud rangkaian reformasi untuk mengubah lanskap ekonomi Indonesia agar tumbuh menjadi lebih kuat.

Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, mengatakan, bahwa UU PPSK tersebut menjadi lanskap ekonomi yang baru dan nantinya akan berfokus pada lima pilar.

“Pertama, kita harus memperkuat kelembagaan dari otoritas sektor keuangan dalam konteks fungsi masing-masing maupun dalam konteks koordinasi,” ucap Suahasil dalam Dentons HPRP Outlook di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, dalam UU PPSK tersebut Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan diperkuat melalui tambahan dukungan fungsi untuk menjalankan mandat-mandat baru.

“Pilar kedua adalah memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan pengguna kepada industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika terkait dengan koperasi simpan pinjam (KSP) yang mengelola KSP sesuai dengan esensi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota tidak menjadi masalah.

“Tapi kalau koperasi sudah melakukan pelayanan kepada non anggota, nah ini kemudian sifatnya dia menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, harus diawasi,” ujar Suahasil.

Kemudian, pilar yang ketiga dapat menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana keuangan yang bersifat jangka panjang.

“Ini sangat penting, kalau kita mau membangun infrastruktur secara masif, sekarang sudah mulai tetapi kita masih banyak sekali infrastruktur yang kita bangun dalam jangka panjang,” tambahnya.

Lalu pilar yang keempat terkait dengan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan perlu adanya peningkatan sistem pengawasan yang terintegrasi.

“Pengawasan terintegrasi itu ngga boleh sekedar jadi statement bukan hanya jadi satu bagian, satu divisi tapi menjadi perilaku,” ungkap Suahasil.

Adapun, pilar yang kelima adalah literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan, dimana tidak hanya membuat aktivitas edukasi tetapi juga melakukan pengawasan conduct. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago