Jakarta – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar. Hingga kini, nasib mereka masih disekap di Myawaddy, yakni kawasan yang disebut dikuasai pemberontak Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, laporan mengenai puluhan WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sudah ditindaklanjuti oleh perwakilan RI di Myanmar dan Thailand.
“Berbagai langkah telah dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok,” kata Judha dikutip, Kamis, 4 Mei 2023.
Diakuinya, kendala dalam menyelamatkan para WNI memiliki risiko sangat tinggi. Pasalnya, mayoritas WNI itu berada di Myawaddy, lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.
Semenjak krisis keamanan pecah di Myanmar usai kudeta pada 2021, kawasan Myawaddy menjadi salah satu titik pertempuran.
Di sana, terdapat kelompok bersenjata Karen National Liberation Army (KNLA) yang berperang melawan militer setempat yang saat ini menguasai Myanmar.
Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Yangon dan Bangkok juga mendesak otoritas Myanmar untuk segera mengambil langkah efektif guna menyelamatkan 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI,” jelasnya.
Diketahui, kasus yang menjadi perhatian publik ini pertama kali diunggah di akun Instagram @bebaskankami. Dalam narasi video tersebut, para WNI disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Mereka juga disiksa, disekap selama berada di sana bahkan diancam diperjualbelikan.
Para WNI yang disekap di sana, setelah tertipu lowongan pekerjaan online via Whatapp. Mereka kemudian diberangkatkan oleh agen yang menawarkan pekerjaan ke Thailand, dengan iming-iming pekerjaan sebagai Customer Service (CS) dan gaji dan bonus yang menjanjikan.
Namun, 20 WNI itu justru dikirim ke Myawaddy oleh pihak agen yang berada di Thailand. Mereka lalu dipekerjakan sebagai penipu online atau scammer di Myanmar.
“Kami tidak tahu bahwa akan dipekerjakan sebagai scammer. Kami diberitahu akan dipekerjakan sebagai Costumer Service (CS) dan lokasi kerja yang dijanjikan di Thailand, bukan di Myanmar kata Noviana, salah satu WNI dalam video unggahan tersebut.
Dirinya mengaku telah disekap sejak 23 April lalu. Ia diancam dijual ke perusahaan lain karena mogok kerja. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More