Jakarta–Citi Indonesia, menjadi salah satu bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah untuk menampung dana pengampunan pajak (tax amnesty).
Adapun penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan pagi ini (Senin, 18 Juli 2016) di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
”Kami bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban tugas sebagai bank persepsi yang akan menampung dana pengampunan pajak,” kata CEO Citi Indonesia, Batara Sianturi pada Infobank di Jakarta, Senin, 18 Juni 2016.
Batara mengatakan, sebagai bank BUKU 3 di Indonesia dengan jaringan di lebih dari 100 negara, Citi siap memberikan nilai tambah kepada klien dan nasabah dalam proses masuknya dana repatriasi serta mengelola dana tersebut melalui produk-produk unggulan yang selama ini telah dipercaya memberikan manfaat optimal bagi nasabah baik di Indonesia maupun internasional.
Citi Indonesia adalah bank persepsi sejak 1998. Hingga kini, Citi Indonesia merupakan salah satu dari 10 Bank Persepsi terbesar dari sisi volume.
Melalui Citi E-TAX, pada tahun 2015 Citi berhasil memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak perusahaan maupun individu hingga mencapai Rp.60 triliun.
Saat ini, layanan Citi E-TAX telah dipercaya sebagai salah satu bank pertama yang terintegrasi dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More