News Update

Jadi Bank Persepsi, CIMB Tawarkan Bunga Investasi Kompetitif

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi dan gateway untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan mengatakan, pihaknya siap menyerap dana hasil repatriasi tersebut melalui sejumlah kantor cabang yang ditunjuk, lewat beragam produk sebagai instrumen investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang kompetitif.

Menurutnya, CIMB Niaga akan membantu nasabah yang ingin mengembangkan aset repatriasi yang dimiliki menjadi lebih optimal.

“Kepercayaan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung dan mensukseskan program Pemerintah untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional,” ujar Tigor dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Sebagai program yang baru diperkenalkan kepada masyarakat, perseroan juga berinisiatif melakukan sosialisasi sehingga para nasabah mengetahui ketentuan dan manfaat dari program tax amnesty tersebut.

Selain melalui kantor cabang yang ditunjuk, para nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.

Tigor menambahkan, raihan dana dari pelaksanaan program tax amnesty akan membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Dengan tambahan likuiditas dari program ini, kemampuan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor akan semakin meningkat,” tukasnya.

Sementara hingga akhir Maret 2016, CIMB Niaga sendiri telah menyalurkan kredit bruto senilai Rp171,02 triliun ke sektor consumer, UMKM, commercial dan corporate.

Seperti diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Hal ini dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

16 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

7 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

16 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

16 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

17 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

17 hours ago