News Update

Jadi Bank Persepsi, CIMB Tawarkan Bunga Investasi Kompetitif

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi dan gateway untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Tigor M. Siahaan mengatakan, pihaknya siap menyerap dana hasil repatriasi tersebut melalui sejumlah kantor cabang yang ditunjuk, lewat beragam produk sebagai instrumen investasi yang menawarkan tingkat imbal hasil yang kompetitif.

Menurutnya, CIMB Niaga akan membantu nasabah yang ingin mengembangkan aset repatriasi yang dimiliki menjadi lebih optimal.

“Kepercayaan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung dan mensukseskan program Pemerintah untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional,” ujar Tigor dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Sebagai program yang baru diperkenalkan kepada masyarakat, perseroan juga berinisiatif melakukan sosialisasi sehingga para nasabah mengetahui ketentuan dan manfaat dari program tax amnesty tersebut.

Selain melalui kantor cabang yang ditunjuk, para nasabah juga dapat mengakses informasi melalui phone banking 14041, email: 14041@cimbniaga.co.id dan website www.cimbniaga.com.

Tigor menambahkan, raihan dana dari pelaksanaan program tax amnesty akan membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

“Dengan tambahan likuiditas dari program ini, kemampuan perbankan nasional untuk menyalurkan kredit ke berbagai sektor akan semakin meningkat,” tukasnya.

Sementara hingga akhir Maret 2016, CIMB Niaga sendiri telah menyalurkan kredit bruto senilai Rp171,02 triliun ke sektor consumer, UMKM, commercial dan corporate.

Seperti diketahui, tax amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT.

Hal ini dilakukan dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

59 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

4 hours ago