CSR

J Trust Bank Salurkan Bantuan APD dari Program Deposito

Denpasar – PT Bank J Trust Indonesia Tbk, (J Trust Bank) menyerahkan bantuan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) kepada Pemerintah Provinsi Bali. Bantuan diserahkan oleh Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai kepada Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Sejumlah APD tersebut antara lain baju hazmat, masker medis, pelindung wajah, pelindung sepatu, dan sarung tangan berbahan lateks.

Selanjutnya, bantuan akan diserahkan kepada tenaga medis yang masih berjuang menangani pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Bali. Ritsuo mengatakan penyerahan bantuan APD merupakan wujud dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, sekaligus komitmen J Trust Bank menyalurkan bantuan yang diperoleh dari Program Referral “Win-Win-Win”. Melalui Program Referral “Win-Win-Win” J Trust Bank mendonasikan sebesar suku bunga tahunan 0,1% dari total dana simpanan/deposito yang terhimpun dari masyarakat.

“Manajemen J Trust Bank mengapresiasi animo masyarakat yang cukup tinggi dalam mengikuti program ‘Win-Win-Win’ karena melalui program tersebut, secara tidak langsung nasabah turut mendukung tenaga medis yang berada di garis depan dalam melawan wabah penyakit Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi para pahlawan kesehatan yang kini tengah berjuang keras di lapangan,” ujar Ritsuo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Adapun bantuan penanganan Covid-19 berupa 250 Set APD, 5.000 masker, 200 pelindung wajah, 8.000 sarung tangan lateks, dan 6.000 pelindung sepatu telah disalurkan ke Pemprov Bali. Sebelumnya, J Trust Bank juga telah menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 kepada Pemprov Sulawesi Selatan, Pemkot Surabaya, Pemkot Tangerang Selatan, PMI Yogyakarta, dan RSAL dr. Mintohardjo, Jakarta. Manajemen J Trust Bank berkomitmen menyalurkan bantuan APD secara berkelanjutan ke sejumlah kota lainnya di Indonesia.

Sebagai informasi, sejak akhir April 2020 J Trust Bank meluncurkan Program Referral “Win-Win-Win” yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Referentor (Pengenal) yang mereferensikan calon nasabah untuk membuka rekening produk Deposito Berjangka (3 bulan dan 6 bulan) senilai minimal Rp10 juta di J Trust Bank akan mendapatkan dukungan secara finansial.

Selanjutnya, nasabah yang berhasil membuka rekening Deposito Berjangka berdasarkan referensi Referentor juga akan memperoleh cashback sebagai hadiah dan suku bunga preferensial khusus.

“Kami akan terus berupaya menciptakan inovasi, baik produk dan layanan yang memberikan nilai lebih kapada nasabah sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat di masa pandemi seperti saat ini. Perlu semangat gotong royong seluruh pihak, termasuk pelaku usaha agar Covid-19 ini bisa segera diatasi,” ucap Ritsuo. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

6 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

7 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

8 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

20 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

21 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

22 hours ago