Keuangan

Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena tak kunjung memenuhi minimum rasio solvabilitas yang telah disyaratkan. Sebelum dicabut, perusahaan asuransi jiwa ini memiliki skema penyehatan terakhir yakni subordinated loan (SOL) yang kemudian tetap tidak dapat persetujuan regulator.

“RPK (rencana penyehatan keuangan) yang disampaikan Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan tidak ada satupun yang pernah terpenuhi, itu sudah sejak 2022. Kemudian RPK terakhir disampaikan menjelang akhir 2022 dengan skema konversi SOL. Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu belum dilakukan secara benar dan jumlah yang menyetujui belum mencapai yang diharapkan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Jumat, 23 Juni 2023.

Walau skema terakhir tak disetujui regulator hingga akhirnya dicabut izin usaha, mungkin saja ada sejumlah nasabah yang sudah terlanjur menyetujui skema penyehatan tersebut. Nasabah yang telah setuju, kemudian tetap akan diproses oleh tim likuidasi.

“Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan (skema SOL), tentunya akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah itu sudah efektif menjadi pinjaman subordinasi ataukah itu belum efektif. Kami akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ogi.

Setelah dicabut izin usaha, Kresna Life wajib segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

“Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” tegas Ogi. (*) Bagus Kasanjanu

Irawati

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

55 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

1 hour ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago