Perbankan

Izin Usaha BPRS di Aceh Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto menjelaskan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 29 November 2024.

“Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jimmy dikutip 30 November 2024.

Selain itu, kata Jimmy, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS,” tambahnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS di Aceh, Ini Kronologisnya

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” jelasnya.

Di sisi lain, Ario mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Baca juga: LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Dukung Kemajuan Pendidikan, BSI Scholarship 2024 Sentuh 2.300 Penerima Manfaat

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan pendidikan… Read More

46 mins ago

Bank BPD Bali Sabet Penghargaan di Ajang Top 20 Financial Institutions Awards 2024

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Bali atau Bank BPD Bali berhasil meraih penghargaan di… Read More

2 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPRS di Aceh, Ini Kronologisnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang… Read More

4 hours ago

Direktur Utama Jalin Masuk Jajaran Top CEO 2024 Versi Infobank

Jakarta – Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) Ario Tejo Bayu Aji, menerima penghargaan… Read More

5 hours ago

BTN Gelar Dialog Interaktif Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah

Suasana saat dialog interaktif bersama asosiasi pengembang, tampak Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)… Read More

6 hours ago

BSI Dukung Kemajuan Pendidikan melalui BSI Scholarship

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi memberikan sambutan saat acara Inaugurasi… Read More

6 hours ago