Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa, PT AXA Life Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Berdasarkan data yang diperoleh Infobank, Minggu, 4 Febuari 2018, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Kep no SK KDK -2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Seperti diketahui, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia telah resmi melakukan penggabungan usaha atau merger tahun lalu.
Aksi korporasi ini guna memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas (POJK) No.67/POJK.05/2016.
Dengan penggabungan ini semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesian. (*)
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Penghentian… Read More
Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia menerapkan strategi “dua kaki” dengan membagi pembiayaan otomotif ke dua entitas,… Read More
Poin Penting DPR mendorong mitigasi berlapis untuk menghadapi risiko krisis energi akibat konflik Timur Tengah.… Read More