Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa, PT AXA Life Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Berdasarkan data yang diperoleh Infobank, Minggu, 4 Febuari 2018, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Kep no SK KDK -2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Seperti diketahui, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia telah resmi melakukan penggabungan usaha atau merger tahun lalu.
Aksi korporasi ini guna memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas (POJK) No.67/POJK.05/2016.
Dengan penggabungan ini semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesian. (*)
Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More
Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More