Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa, PT AXA Life Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Berdasarkan data yang diperoleh Infobank, Minggu, 4 Febuari 2018, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Kep no SK KDK -2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Seperti diketahui, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia telah resmi melakukan penggabungan usaha atau merger tahun lalu.
Aksi korporasi ini guna memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas (POJK) No.67/POJK.05/2016.
Dengan penggabungan ini semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesian. (*)
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More