Jakarta – Perusahaan Asuransi Jiwa, PT AXA Life Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh otoritas.
Berdasarkan data yang diperoleh Infobank, Minggu, 4 Febuari 2018, keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Kep no SK KDK -2/D.05/2018 tanggal 19 Januari 2018.
Pencabutan ini lantaran perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia guna memenuhi ketentuan single presence policy (SPP).
Seperti diketahui, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Perancis, AXA Financial Indonesia dan AXA Life Indonesia telah resmi melakukan penggabungan usaha atau merger tahun lalu.
Aksi korporasi ini guna memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40/2014 terkait dengan pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas (POJK) No.67/POJK.05/2016.
Dengan penggabungan ini semua aset AXA Life juga liabilitasnya akan dialihkan kepada AXA Financial Indonesian. (*)
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More