Ekonomi dan Bisnis

Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata

Jakarta–Belum adanya izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek Meikarta telah menimbulkan berbagai polemik. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menilai, belum lengkapnya izin proyek Meikarta telah menyalahi Undang-Undang (UU).

Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, proyek Meikarta telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengharuskan adanya perizinan pembangunan rumah susun sebelum dipasarkan. Jika pembangunan ini terus dilakukan, akan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa di dalam Pasal 42 pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tersebut dijelaskan, bahwa persyaratan jual beli properti di antaranya adalah kepemilikan IMB. Jika transaksi jual beli dilakukan sebelum semua izin tersebut beres, maka bisa berdampak pada sanksi pidana.

“Di situ ada sanksi pidana apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu lengkap. Salah satunya yaitu izin termasuk tidak boleh jual beli,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi

Sementara berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Kota Baru Meikarta baru terdaftar sebesar 84,6 hektare dari 164 hektare yang diajukan pihak Meikarta. Sedangkan total lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektare. Artinya belum semua lahan Meikarta terdaftar sebagai izin.

“Saat melakukan marketing sementara syarat belum diselesaikan seperti IMB, kenapa Lippo tidak bersabar untuk menunggu itu,” tegas Alamsyah.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi dan tak berlebihan. Seharusnya, kata Alamsyah, Lippo Group belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Amdal dan IMB belum dimiliki oleh Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta.

Menurut Ombudsman, pihak Lippo harus mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Alamsyah menekankan agar Lippo menyesuaikan materi iklan dengan fakta, seperti keterangan baru memiliki 84,6 hektare dari visi pembangunan lahan seluas 500 hektare.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” ucapnya.

Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai

Dalam Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB. Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu Alamsyah meminta agar Lippo Cikarang mengevaluasi produk pemasaran itu.

“Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemasaran Meikarta yang belum mendapatkan izin sepenuhnya bisa berujung sanksi administratif jika terus dilakukan oleh Lippo Cikarang sebagai penyelenggara megaproyek Meikarta. Adapun, kata dia, salah satu sanksinya, yakni seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Dari dulu perasaan izin mulu, banyak drama yang dibuat-buat, padahal Meikarta butuh dukungan dari berbagai pihak, liat aja nantinya Meikarta juga akan banyak manfaatnya

  • Kalo rakyat kecil bikin rumah tanpa IMB langsung disikat habis... kalo konglomerat bikin proyek gede tanpa ijin aman damai... inikah negara hukum / Pancasila ?

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

11 mins ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

16 mins ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

29 mins ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

1 hour ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

8 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago