Ekonomi dan Bisnis

Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata

Jakarta–Belum adanya izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek Meikarta telah menimbulkan berbagai polemik. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menilai, belum lengkapnya izin proyek Meikarta telah menyalahi Undang-Undang (UU).

Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, proyek Meikarta telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengharuskan adanya perizinan pembangunan rumah susun sebelum dipasarkan. Jika pembangunan ini terus dilakukan, akan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa di dalam Pasal 42 pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tersebut dijelaskan, bahwa persyaratan jual beli properti di antaranya adalah kepemilikan IMB. Jika transaksi jual beli dilakukan sebelum semua izin tersebut beres, maka bisa berdampak pada sanksi pidana.

“Di situ ada sanksi pidana apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu lengkap. Salah satunya yaitu izin termasuk tidak boleh jual beli,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi

Sementara berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Kota Baru Meikarta baru terdaftar sebesar 84,6 hektare dari 164 hektare yang diajukan pihak Meikarta. Sedangkan total lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektare. Artinya belum semua lahan Meikarta terdaftar sebagai izin.

“Saat melakukan marketing sementara syarat belum diselesaikan seperti IMB, kenapa Lippo tidak bersabar untuk menunggu itu,” tegas Alamsyah.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi dan tak berlebihan. Seharusnya, kata Alamsyah, Lippo Group belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Amdal dan IMB belum dimiliki oleh Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta.

Menurut Ombudsman, pihak Lippo harus mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Alamsyah menekankan agar Lippo menyesuaikan materi iklan dengan fakta, seperti keterangan baru memiliki 84,6 hektare dari visi pembangunan lahan seluas 500 hektare.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” ucapnya.

Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai

Dalam Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB. Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu Alamsyah meminta agar Lippo Cikarang mengevaluasi produk pemasaran itu.

“Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemasaran Meikarta yang belum mendapatkan izin sepenuhnya bisa berujung sanksi administratif jika terus dilakukan oleh Lippo Cikarang sebagai penyelenggara megaproyek Meikarta. Adapun, kata dia, salah satu sanksinya, yakni seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Dari dulu perasaan izin mulu, banyak drama yang dibuat-buat, padahal Meikarta butuh dukungan dari berbagai pihak, liat aja nantinya Meikarta juga akan banyak manfaatnya

  • Kalo rakyat kecil bikin rumah tanpa IMB langsung disikat habis... kalo konglomerat bikin proyek gede tanpa ijin aman damai... inikah negara hukum / Pancasila ?

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

13 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

16 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

19 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

20 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

20 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

21 hours ago