Ekonomi dan Bisnis

Izin Meikarta Tak Lengkap, Sanksi Pidana di Depan Mata

Jakarta–Belum adanya izin analisis dampak lingkungan (Amdal), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada proyek Meikarta telah menimbulkan berbagai polemik. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menilai, belum lengkapnya izin proyek Meikarta telah menyalahi Undang-Undang (UU).

Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, proyek Meikarta telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengharuskan adanya perizinan pembangunan rumah susun sebelum dipasarkan. Jika pembangunan ini terus dilakukan, akan memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa di dalam Pasal 42 pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tersebut dijelaskan, bahwa persyaratan jual beli properti di antaranya adalah kepemilikan IMB. Jika transaksi jual beli dilakukan sebelum semua izin tersebut beres, maka bisa berdampak pada sanksi pidana.

“Di situ ada sanksi pidana apabila dia tetap melakukan kegiatan marketing sebelum persyaratan-persyaratan itu lengkap. Salah satunya yaitu izin termasuk tidak boleh jual beli,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 September 2017.

Baca juga: Berpotensi Rugikan Konsumen, Proyek Meikarta Perlu Diawasi

Sementara berdasarkan keterangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Kota Baru Meikarta baru terdaftar sebesar 84,6 hektare dari 164 hektare yang diajukan pihak Meikarta. Sedangkan total lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektare. Artinya belum semua lahan Meikarta terdaftar sebagai izin.

“Saat melakukan marketing sementara syarat belum diselesaikan seperti IMB, kenapa Lippo tidak bersabar untuk menunggu itu,” tegas Alamsyah.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar materi iklan Meikarta yang dilakukan Lippo Group harus dibatasi dan tak berlebihan. Seharusnya, kata Alamsyah, Lippo Group belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Amdal dan IMB belum dimiliki oleh Lippo Cikarang dalam proyek Meikarta.

Menurut Ombudsman, pihak Lippo harus mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Alamsyah menekankan agar Lippo menyesuaikan materi iklan dengan fakta, seperti keterangan baru memiliki 84,6 hektare dari visi pembangunan lahan seluas 500 hektare.

“Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tak boleh begitu,” ucapnya.

Baca juga: Bahaya Kredit Macet Meikarta Mengintai

Dalam Pasal 42 UU Rumah Susun memperbolehkan pemasaran dalam bentuk iklan dengan beberapa syarat. Salah satu dan yang paling utama yakni kepastian izin mendirikan bangunan atau IMB. Ombudsman melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh sebab itu Alamsyah meminta agar Lippo Cikarang mengevaluasi produk pemasaran itu.

“Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemasaran Meikarta yang belum mendapatkan izin sepenuhnya bisa berujung sanksi administratif jika terus dilakukan oleh Lippo Cikarang sebagai penyelenggara megaproyek Meikarta. Adapun, kata dia, salah satu sanksinya, yakni seperti pembatalan izin pembangunan proyek Meikarta. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

View Comments

  • Dari dulu perasaan izin mulu, banyak drama yang dibuat-buat, padahal Meikarta butuh dukungan dari berbagai pihak, liat aja nantinya Meikarta juga akan banyak manfaatnya

  • Kalo rakyat kecil bikin rumah tanpa IMB langsung disikat habis... kalo konglomerat bikin proyek gede tanpa ijin aman damai... inikah negara hukum / Pancasila ?

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

6 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

9 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

11 hours ago