Perbankan

Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026. LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut.
  • LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang layak dibayar
  • LPS meminta nasabah tidak terpancing provokasi dan tidak mempercayai pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim berbayar.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Maret 2026. .

Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan rekonsiliasi, serta verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

“Ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026,” jelas Jimmy dikutip 10 Maret 2026.

Baca juga: LPS Lantik Pejabat Baru, Antisipasi Percepatan Program Penjaminan Polis

Dia melanjutkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS,” tambahnya.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Punya Peluang Besar, Bos LPS Soroti 3 Tantangannya

Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkas Jimmy. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Komisi XI DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok, Ini Daftar Lengkap Kandidatnya

Poin Penting Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon DK OJK pada… Read More

7 mins ago

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Poin Penting Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bibit nanas… Read More

21 mins ago

IHSG Jeblok Terus? Katalis Ini bakal jadi Faktor Penentu

Poin Penting IHSG tertekan akibat sentimen geopolitik global dan penurunan outlook Indonesia oleh Moody’s dan… Read More

31 mins ago

Momentum Ramadan, Bank dan Pengembang Kolaborasi Dongkrak Kredit Properti 2026

Poin Penting Momentum Imlek dan Ramadan mendorong peningkatan minat masyarakat membeli properti Bank Woori Saudara… Read More

40 mins ago

Dana Asing Masuk Rp749,85 Miliar, Saham BUMI hingga MDKA Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing mencatat net foreign buy Rp749,85 miliar pada perdagangan 9 Maret 2026,… Read More

45 mins ago

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa soal Kripto, Begini Tanggapan Aplikasi PINTU

Poin Penting Muhammadiyah menetapkan kripto mubah sebagai aset investasi, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran.… Read More

48 mins ago