BPR Koperindo
Poin Penting
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 9 Maret 2026. .
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan rekonsiliasi, serta verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
“Ini dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026,” jelas Jimmy dikutip 10 Maret 2026.
Baca juga: LPS Lantik Pejabat Baru, Antisipasi Percepatan Program Penjaminan Polis
Dia melanjutkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS,” tambahnya.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Punya Peluang Besar, Bos LPS Soroti 3 Tantangannya
Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkas Jimmy. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon DK OJK pada… Read More
Poin Penting Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bibit nanas… Read More
Poin Penting IHSG tertekan akibat sentimen geopolitik global dan penurunan outlook Indonesia oleh Moody’s dan… Read More
Poin Penting Momentum Imlek dan Ramadan mendorong peningkatan minat masyarakat membeli properti Bank Woori Saudara… Read More
Poin Penting Investor asing mencatat net foreign buy Rp749,85 miliar pada perdagangan 9 Maret 2026,… Read More
Poin Penting Muhammadiyah menetapkan kripto mubah sebagai aset investasi, tetapi haram digunakan sebagai alat pembayaran.… Read More