Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya peserta yang masih menunggak melalui program cicilan pembayaran tunggakan iuran tanpa bunga melalui Kartu Kredit BRI.
Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar 6 bulan tagihan bulan menunggaknya. Selanjutnya peserta juga dapat memanfaatkan pembayaran tunggakan iurannya tersebut melalui program cicilan kartu kredit BRI tanpa bunga selama 12 bulan.
Direktur Konsumer BRI Handayani menjelaskan, syarat peserta JKN-KIS yang ingin program cicilan melalui kartu kredit BRI ini adalah memiliki transaksi minimum pembayaran tunggakan iuran adalah Rp1.000.000 pada aplikasi Mobile JKN. Peserta/pemegang kartu kredit mengunduh aplikasi BRI Credit Card Mobile dan memilih jangka waktu cicilan. Penawaran ini berlaku mulai bulan September sampai Desember 2020.
“Dengan adanya aplikasi ini BRI Credit Card Mobile ini, nasabah diharapkan mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis dan mudah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya Kartu Kredit BRI. Nasabah dapat setiap saat melakukan pengecekan transaksi maupun tagihan Kartu Kredit BRI dan mengubah transaksinya menjadi cicilan melalui smartphone-nya,” kata Handayani melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 8 September 2020.
Menurut Handayani, BRI optimis dapat membantu peserta JKN-KIS untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin, dengan memanfaatkan fitur BRING/Belanja Ringan Kartu Kredit BRI khususnya dalam masa pandemi ini.
Ke depannya BRI juga berencana memperluas area kerjasama, salah satunya berupa integrasi sistem BRI Digital Saving untuk mempermudah calon peserta JKN-KIS yang akan mendaftar tapi belum memiliki rekening tabungan BritAma sebagai sumber pembayaran.
“Harapan kami dengan adanya kerja sama ini mampu meningkatkan penetrasi produk konsumer dan layanan perbankan BRI serta membantu masyarakat yang terdampak pandemi agar dapat tetap menjalankan aktivitasnya secara optimal,” kata Handayani.
Selain itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menyambut baik komitmen BRI dalam implementasi dan keberlangsungan Program JKN-KIS dengan memfasilitasi agar peserta rutin membayar iuran.
“Berbagai pilihan pembayaran iuran telah kami sediakan untuk peserta. Lembaga-lembaga keuangan baik konvensional maupun modern, termasuk perbankan adalah salah satu bagian dari ekosistem JKN. Inovasi layanan perbankan diharapkan dapat membantu dan memperkuat keberlangsungan implementasi Program JKN-KIS. Apalagi di era pandemi ini, kebutuhan peserta terhadap jaminan pelayanan kesehatan cukup besar,” ujar Kemal.
Ia berharap, peserta dapat memanfaatkan program ini untuk membantu memastikan status kepesertaan aktif dengan patuh terhadap pembayaran iuran, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Pemerintah melalui Peraturan Presiden 64 tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More