Keuangan

Itikad Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan KSP Indosurya 

Jakarta – Berbagai kasus penyelewengan dana anggota atau nasabah koperasi, kerap disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah dan niatan pengelola yang tidak baik sejak awalnya. Bahkan, kalau sudah seperti ini, biasanya semua pengelola koperasi tersebut kabur dan buron. Namun, yang terjadi dengan koperasi Indosurya dianggap berbeda.

Peneliti Indef Eko Listiyanto mengatakan, niatan pendiri KSP Indosurya yakni Henry Surya untuk mencari solusi terselesaikannya persoalan dana anggota/calon anggota, adalah hal yang sangat positif. Putusan PKPU Pengadilan Negeri Jakpus yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, juga menjadi bukti bahwa tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah ke pribadi yang bersangkutan.

“Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.

Eko menguraikan, bahwa dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya amatlah banyak, peran pemerintah dinilai kurang optimal. Padahal, kata Eko, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya. Menurutnya, harus ada win win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota.

“Sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai,” ucapnya.

Sebelumnya, Pendiri KSP Indosurya Cipta Henry Surya membantah tudingan bahwa dirinya mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi. Tudingan tersebut tentu menjatuhkan kredibilitasnya. Hal ini dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk merusak citra group Indosurya.

“Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya menyampaikan apresiasi dan beberapa hal terkait ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta. Menurut dia, bahwa permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendeskriditkan pendiri KSP.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam persidangan terbukti, uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya tapi ke rekening Koperasi Indosurya. Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. “Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 / 2004 UU Kepailitan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, bahwa Koperasi Indosurya memiliki izin sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik.

“Nah, mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota ksp indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai,” tandasnya.

Pekan ini, Pengadilan Niaga Jakpus untuk kedua kalinya, menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan Etty Sutjisari (pemohon) kepada Henry Surya (termohon) yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. Di persidangan Rabu (26/6), majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara, terkait pengelolaan koperasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana mengelompokkan KSP berdasarkan modal intinya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan serta pembinaan ratusan KSP yang ada di Indonesia. Perbaikan ke depan, termasuk pengelompokan koperasi berdasar modalnya, akan dilakukan.

“Kami usulkan seperti perbankan, jadi ada koperasi yang masuk buku I, buku II buku III dan buku IV, bergantung besar kecilnya koperasi,” tegas Teten. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

11 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

11 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

11 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

12 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

15 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

18 hours ago