Teknologi

Isu YouTube Bikin E-Commerce di RI, Bos Google Angkat Suara

Jakarta – Platform berbagi video populer, YouTube diisukan akan membuka layanan jualan online atau e-commerce mengikuti langkah Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk mendaftarkan lisensinya di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana membuka jual beli online di Youtube. Meski, fungsi e-commerce di YouTube sudah tersedia di berbagai negara.

“Untuk saat ini, YouTube belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur shopping. Dari sisi Kemendag itu, karena aturan ini baru akhir Oktober. Jadi, cukup baru,” kata Randy dikutip, Selasa (7/11).

Baca juga: Instagram, Facebook dan WhatApp Dongkrak Laba Meta Melonjak jadi Rp184 Triliun

Ia mengatakan, saat ini Google Indonesia masih menganalisa terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kami jujur masih menganalisis terkait aturan detail dan sebagainya,” bebernya.

Sebelumnya, Reuteurs melaporkan media sosial TikTok dan YouTube akan membuka layanan jualan online atau e-commerce mengikuti langkah Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) untuk mendaftarkan lisensinya di Tanah Air.

Sumber Reuters juga menyebut bahwa YouTube tengah berencana menjajaki bisnis e-comerce di Tanah Air. Sebab, Indonesia memiliki pangsa pasar e-commerce yang besar.

YouTube sendiri sudah memperkenalkan layanan e-commerce di Amerika Serikat (AS) bagi content creator untuk bisa mempromosikan produk dan mereka di platform itu.

Baca juga: Ikuti Jejak TikTok, Meta dan YouTube Dikabarkan Urus Izin E-Commerce di RI

Selain itu, pengguna YouTube bisa mengakses rak produk di samping video ataupun live streaming. Apabila pengguna sudah memilih sebuah item, pratinjau barang tersebut bakal langsung ditampilkan di YouTube. 

Pengguna pun bisa melihat barang yang dijual dan harganya melalui deskripsi video ataupun tombol yang muncul saat video tersebut diputar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago