Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada hari ini (25/10) diprediksi masih akan sedikit tertekan seiring dengan masih berlanjutnya isu perlambatan ekonomi global hingga akhir tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta. Dirinya menjelaskan, Bank Indonesia (BI) pada rapat dewan gubernur kemarin juga telah mengantisipasi hal tersebut dengan menurunkan bunga acuan yang saat ini menjadi 5,00%.
“Tadi malam juga data ekonomi AS, data pesanan barang tahan lama (Durable Goods Orders) bulan September dirilis mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Saat iniv-1,1% vs bulan lalu +0,3% yang mengindikasikan adanya pelambatan,” kata Ariston di Jakarta, Jumat 25 Oktober 2019.
Dirinya memprediksi pergerakan rupiah masih beepotensi bergerak pada kisaran Rp14.000 hingga Rp14.100.
Sebagai informasi, pada pembukaan perdagangan hari ini (25/10) Kurs Rupiah berada di level Rp14.055/US$ posisi tersebut menguat bila dibandingkan pada penutupan perdagangan kemarin (24/10) yang masih berada di level Rp14.058/US$.
Sementara, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) hari ini, (25/10) kurs rupiah berada pada posisi Rp14.064/ US$ terlihat melemah dari posisi Rp13.996/US$ pada perdagangan kemarin (24/10). (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More