News Update

Isu Pembubaran OJK, DPR: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa

Jakarta – Isu pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali berhembus setelah viral video Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kinerja Kementerian dan Lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran. Dalam video (28/6) tersebut Jokowi tak segan mengancam untuk melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.

Selang beberapa hari kemudian beredar kabar yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, Presiden Jokowi mempertimbangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerinda Kamrussamad mengimbau Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Terlebih tugas rumah Pemerintah masih banyak yang harus diselesaikan dalam menghadapi pandemi covid-19.

“Karena itu kami ingatkan Pemerintah agar hati hati dan jangan tergesa gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan Pembubaran OJK,” kata Kamrussamad kepada Infobanknews di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Dirinya mengatakan, sesuai UU OJK No.21 Tahun 2011 Pasal 6 mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan, Pasar Modal dan Industri Jasa Keuangan Non Bank telah dijalankan dan dilakukan OJK. Namun dirinya menyebut hasilnya memang belum terlalu maksimal yang ditandai dengan masih munculnya kasus di indusri keuangan.

“Jika Pemerintah melihat Fungsi OJK selama ini belum maksimal bisa jadi karena banyaknya kasus yang muncul seperti Kasus Jiwasraya Yang melibatkan Pejabat OJK. Kasus Mina Padi, Kasus Indosurya serta Rilis hasil Pemeriksaan BPK terhadap Fungsi Pengawasan OJK bagi 7 BANK. Kita dapat memahami kekecewaan Pemerintah,” tambahnya.

Yang terpenting menurutnya saat ini ialah kinerja yang dijalankan OJK harus tepat sasaran dan efektif terutama pada program restrukturisasi kredit yang masih dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan juga Masyarakat. (*)

Editor: Rezkiana

Suheriadi

Recent Posts

Pasar Saham Tertekan, Begini Jurus Investasi Aman di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More

14 mins ago

Meski Daya Beli Melemah, Amartha Yakin Prospek Pembiayaan UMKM 2026 Tetap Moncer

Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More

31 mins ago

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

10 hours ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

10 hours ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

13 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

14 hours ago