News Update

Isu Pembubaran OJK, DPR: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa

Jakarta – Isu pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali berhembus setelah viral video Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti kinerja Kementerian dan Lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran. Dalam video (28/6) tersebut Jokowi tak segan mengancam untuk melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.

Selang beberapa hari kemudian beredar kabar yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, Presiden Jokowi mempertimbangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerinda Kamrussamad mengimbau Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Terlebih tugas rumah Pemerintah masih banyak yang harus diselesaikan dalam menghadapi pandemi covid-19.

“Karena itu kami ingatkan Pemerintah agar hati hati dan jangan tergesa gesa alangkah baiknya memiliki kajian yang mendalam sebelum memutuskan Pembubaran OJK,” kata Kamrussamad kepada Infobanknews di Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Dirinya mengatakan, sesuai UU OJK No.21 Tahun 2011 Pasal 6 mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan, Pasar Modal dan Industri Jasa Keuangan Non Bank telah dijalankan dan dilakukan OJK. Namun dirinya menyebut hasilnya memang belum terlalu maksimal yang ditandai dengan masih munculnya kasus di indusri keuangan.

“Jika Pemerintah melihat Fungsi OJK selama ini belum maksimal bisa jadi karena banyaknya kasus yang muncul seperti Kasus Jiwasraya Yang melibatkan Pejabat OJK. Kasus Mina Padi, Kasus Indosurya serta Rilis hasil Pemeriksaan BPK terhadap Fungsi Pengawasan OJK bagi 7 BANK. Kita dapat memahami kekecewaan Pemerintah,” tambahnya.

Yang terpenting menurutnya saat ini ialah kinerja yang dijalankan OJK harus tepat sasaran dan efektif terutama pada program restrukturisasi kredit yang masih dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan juga Masyarakat. (*)

Editor: Rezkiana

Suheriadi

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

9 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

9 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

10 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

11 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

11 hours ago