Keuangan

Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar mengungkapkan bahwa isu penagihan utang dengan metode debt collector menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.

“Yang menjadi highlight yang sering terjadi di perbankan. Kita melihat bahwa isu debt collector itu tetap menjadi challenge terbesar karena tadi ada perlindungan konsumen,” ujar Henoch dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Jangan Panik! 5 Langkah Hadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang

Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya yang sering dikeluhkan debt collector bukan menagih kepada orang yang memiliki pinjaman. Namun, ketika sudah menagih kepada si peminjam, bisakah debt collector menagih dengan asas perlindungan konsumen?

“Kalau debt collector sudah benar nagih ke peminjam harus sopan tidak boleh fisikal dan lain-lain. Sedangkan teman-teman di lapangan mengatakan apakah mungkin menagih pinjaman dengan cara sopan? Bagaimana debt collector yang juga menjadi fungsi penting perbankan bisa melakukan penagihan produktif dan efektif tanpa melanggar hak-hak peminjam,” jelas Henoch.

Henoch menambahkan, bahwa ketika nasabah tidak mampu membayar, maka perilaku nasabah berbeda-beda. Ada yang bersikap kooperatif, menghormati, atau bahkan moral hazard.

Oleh karenanya, hal ini diperlukan kajian khusus untuk bagaimana menemukan cara agar debt collector tetap patuh kepada aturan perlindungan konsumen, yang menjadi tantangan untuk melakukan penagihan utang kepada kreditur bermasalah.

Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya

“Saya belum menemukan formulanya menagih utang secara sopan, ini suatu kelemahan yang perlu dikembangnkan ke depannya. Bukan berarti saya menyarankan buat menagih utang dengan keras, dengan teror, tapi bagaimana menciptakan satu formula baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terdapat pengaturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada pasal 235 ayat 1 tertulis, dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (*)

Irawati

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago