Keuangan

Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar mengungkapkan bahwa isu penagihan utang dengan metode debt collector menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.

“Yang menjadi highlight yang sering terjadi di perbankan. Kita melihat bahwa isu debt collector itu tetap menjadi challenge terbesar karena tadi ada perlindungan konsumen,” ujar Henoch dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Jangan Panik! 5 Langkah Hadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang

Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya yang sering dikeluhkan debt collector bukan menagih kepada orang yang memiliki pinjaman. Namun, ketika sudah menagih kepada si peminjam, bisakah debt collector menagih dengan asas perlindungan konsumen?

“Kalau debt collector sudah benar nagih ke peminjam harus sopan tidak boleh fisikal dan lain-lain. Sedangkan teman-teman di lapangan mengatakan apakah mungkin menagih pinjaman dengan cara sopan? Bagaimana debt collector yang juga menjadi fungsi penting perbankan bisa melakukan penagihan produktif dan efektif tanpa melanggar hak-hak peminjam,” jelas Henoch.

Henoch menambahkan, bahwa ketika nasabah tidak mampu membayar, maka perilaku nasabah berbeda-beda. Ada yang bersikap kooperatif, menghormati, atau bahkan moral hazard.

Oleh karenanya, hal ini diperlukan kajian khusus untuk bagaimana menemukan cara agar debt collector tetap patuh kepada aturan perlindungan konsumen, yang menjadi tantangan untuk melakukan penagihan utang kepada kreditur bermasalah.

Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya

“Saya belum menemukan formulanya menagih utang secara sopan, ini suatu kelemahan yang perlu dikembangnkan ke depannya. Bukan berarti saya menyarankan buat menagih utang dengan keras, dengan teror, tapi bagaimana menciptakan satu formula baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terdapat pengaturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada pasal 235 ayat 1 tertulis, dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (*)

Irawati

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Meningkat Hampir 1 Persen, Sentuh Level 7.203

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 19… Read More

2 hours ago

Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dapen

Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Penggunaan QR Code untuk Pertalite: Rumit dan Sulit Diawasi

Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, menilai mekanisme pembelian Pertalite menggunakan QR Code yang… Read More

2 hours ago

Dear Pencari Kerja, Ada Belasan Ribu Loker di Festival Virtual #CepatKerja, Buruan Daftar!

Jakarta – Ada kabar gembira bagi para kamu yang tengah mencari lowongan kerja (loker). Lebih… Read More

3 hours ago

Prabowo Bertemu PM Modi, Bahas Impor Beras dan Pendidikan Kesehatan

Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra… Read More

3 hours ago

Gandeng TheFoodhall, Bank QNB Indonesia Berikan Penawaran Menarik bagi Nasabah

Jakarta - Bank QNB Indonesia, anak perusahaan dari QNB Group, mengumumkan kemitraan strategis dengan supermarket premium, TheFoodhall,… Read More

4 hours ago