Keuangan

Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar mengungkapkan bahwa isu penagihan utang dengan metode debt collector menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.

“Yang menjadi highlight yang sering terjadi di perbankan. Kita melihat bahwa isu debt collector itu tetap menjadi challenge terbesar karena tadi ada perlindungan konsumen,” ujar Henoch dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Jangan Panik! 5 Langkah Hadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang

Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya yang sering dikeluhkan debt collector bukan menagih kepada orang yang memiliki pinjaman. Namun, ketika sudah menagih kepada si peminjam, bisakah debt collector menagih dengan asas perlindungan konsumen?

“Kalau debt collector sudah benar nagih ke peminjam harus sopan tidak boleh fisikal dan lain-lain. Sedangkan teman-teman di lapangan mengatakan apakah mungkin menagih pinjaman dengan cara sopan? Bagaimana debt collector yang juga menjadi fungsi penting perbankan bisa melakukan penagihan produktif dan efektif tanpa melanggar hak-hak peminjam,” jelas Henoch.

Henoch menambahkan, bahwa ketika nasabah tidak mampu membayar, maka perilaku nasabah berbeda-beda. Ada yang bersikap kooperatif, menghormati, atau bahkan moral hazard.

Oleh karenanya, hal ini diperlukan kajian khusus untuk bagaimana menemukan cara agar debt collector tetap patuh kepada aturan perlindungan konsumen, yang menjadi tantangan untuk melakukan penagihan utang kepada kreditur bermasalah.

Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya

“Saya belum menemukan formulanya menagih utang secara sopan, ini suatu kelemahan yang perlu dikembangnkan ke depannya. Bukan berarti saya menyarankan buat menagih utang dengan keras, dengan teror, tapi bagaimana menciptakan satu formula baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terdapat pengaturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada pasal 235 ayat 1 tertulis, dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (*)

Irawati

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

53 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

1 hour ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

3 hours ago