Keuangan

Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar mengungkapkan bahwa isu penagihan utang dengan metode debt collector menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.

“Yang menjadi highlight yang sering terjadi di perbankan. Kita melihat bahwa isu debt collector itu tetap menjadi challenge terbesar karena tadi ada perlindungan konsumen,” ujar Henoch dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Jangan Panik! 5 Langkah Hadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang

Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya yang sering dikeluhkan debt collector bukan menagih kepada orang yang memiliki pinjaman. Namun, ketika sudah menagih kepada si peminjam, bisakah debt collector menagih dengan asas perlindungan konsumen?

“Kalau debt collector sudah benar nagih ke peminjam harus sopan tidak boleh fisikal dan lain-lain. Sedangkan teman-teman di lapangan mengatakan apakah mungkin menagih pinjaman dengan cara sopan? Bagaimana debt collector yang juga menjadi fungsi penting perbankan bisa melakukan penagihan produktif dan efektif tanpa melanggar hak-hak peminjam,” jelas Henoch.

Henoch menambahkan, bahwa ketika nasabah tidak mampu membayar, maka perilaku nasabah berbeda-beda. Ada yang bersikap kooperatif, menghormati, atau bahkan moral hazard.

Oleh karenanya, hal ini diperlukan kajian khusus untuk bagaimana menemukan cara agar debt collector tetap patuh kepada aturan perlindungan konsumen, yang menjadi tantangan untuk melakukan penagihan utang kepada kreditur bermasalah.

Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya

“Saya belum menemukan formulanya menagih utang secara sopan, ini suatu kelemahan yang perlu dikembangnkan ke depannya. Bukan berarti saya menyarankan buat menagih utang dengan keras, dengan teror, tapi bagaimana menciptakan satu formula baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terdapat pengaturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada pasal 235 ayat 1 tertulis, dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (*)

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

55 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

1 hour ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

15 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago