Keuangan

Isu Debt Collector Masih jadi Tantangan Penerapan Aturan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Direktur Utama Bank BTPN, Henoch Munandar mengungkapkan bahwa isu penagihan utang dengan metode debt collector menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penerapan market conduct dan perlindungan konsumen.

“Yang menjadi highlight yang sering terjadi di perbankan. Kita melihat bahwa isu debt collector itu tetap menjadi challenge terbesar karena tadi ada perlindungan konsumen,” ujar Henoch dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Jangan Panik! 5 Langkah Hadapi Debt Collector Saat Ditagih Utang

Dia menyatakan bahwa pada kenyataannya yang sering dikeluhkan debt collector bukan menagih kepada orang yang memiliki pinjaman. Namun, ketika sudah menagih kepada si peminjam, bisakah debt collector menagih dengan asas perlindungan konsumen?

“Kalau debt collector sudah benar nagih ke peminjam harus sopan tidak boleh fisikal dan lain-lain. Sedangkan teman-teman di lapangan mengatakan apakah mungkin menagih pinjaman dengan cara sopan? Bagaimana debt collector yang juga menjadi fungsi penting perbankan bisa melakukan penagihan produktif dan efektif tanpa melanggar hak-hak peminjam,” jelas Henoch.

Henoch menambahkan, bahwa ketika nasabah tidak mampu membayar, maka perilaku nasabah berbeda-beda. Ada yang bersikap kooperatif, menghormati, atau bahkan moral hazard.

Oleh karenanya, hal ini diperlukan kajian khusus untuk bagaimana menemukan cara agar debt collector tetap patuh kepada aturan perlindungan konsumen, yang menjadi tantangan untuk melakukan penagihan utang kepada kreditur bermasalah.

Baca juga: Terjebak Pinjol llegal, Debt Collector Teror Bayar Tagihan Pakai APK Berbahaya

“Saya belum menemukan formulanya menagih utang secara sopan, ini suatu kelemahan yang perlu dikembangnkan ke depannya. Bukan berarti saya menyarankan buat menagih utang dengan keras, dengan teror, tapi bagaimana menciptakan satu formula baru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terdapat pengaturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Pada pasal 235 ayat 1 tertulis, dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (*)

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

12 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

13 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

16 hours ago