Perbankan

Istilah Bank Digital Sering Disalahgunakan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera mengeluarkan aturan baru terkait dengan layanan perbankan digital menjadi layanan digital untuk bank umum. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dalam istilah bank digital.

Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, Anung Herlianto, dalam Infobank Outlook 2024 bertema Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance, di Jakarta, 18 Oktober 2023.

Baca juga: Digitalisasi Makin Masif, OJK Beberkan Perubahan Signifikan di Perbankan

“Terkait dengan layanan perbankan digital, merevisi layanan perbankan digital yang sebelumnya, nah sekarang namanya bukan layanan perbankan digital, layanan digital untuk bank umum, supaya tidak disalahgunakan juga istilah bank digital,” ucap Anung.

Lebih lanjut, Anung menjelaskan bahwa, OJK juga akan melakukan revisi kepada aturan dari layanan digital bank umum, hal ini dikarenakan produk-produk dari bank umum saat ini telah bertransformasi menjadi digital services.

“Nah pengaturan ke depan ini layanan digital bank umum ini sedang kita revise juga karena produk-produk bank itu sekarang adalah digital services ya di situ, oleh karena itu ini harus kita revise ulang ya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, OJK saat ini pun tengah menyiapkan panduan digital resilience yang terkait dengan kemampuan organisasi secara keseluruhan untuk beradaptasi terhadap lingkungan digital atau digital environment dengan cepat.

Baca juga: Konsep Bank Digital dan Efisiensi Industri Perbankan

Hal itu, lanjut dia, juga termasuk cybersecurity, pergeseran ekspektasi konsumen, perubahan regulasi, kemajuan teknologi, serta memiliki fleksibilitas dan agilitas untuk merespon perubahan dan menemukan peluang baru untuk dapat mempertahankan bisnis.

Adapun, tata kelola artificial intelligence untuk bank umum juga sedang disiapkan oleh OJK, diantaranya adalah terkait dengan Fairness, Ethics, Accountability, and Transparency Principles yang merupakan prinsip umum dalam hal decision-making terkait Artificial Intelligence and Data Analytics (AIDA) di sektor keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago