Nasional

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting

  • Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.
  • Prabowo menggunakan satu pesawat Garuda Indonesia Boeing 777 tanpa konfigurasi khusus kepresidenan.
  • Pesawat cadangan dan pembatasan pendamping merupakan prosedur standar demi keamanan dan efisiensi.

Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar penggunaan dua pesawat kenegaraan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan luar negeri. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Jadi ada yang menyampaikan dan menanyakan bahwa Pak Presiden kalau ke luar negeri itu sekarang menggunakan dua pesawat kenegaraan. Saya jawab enggak ada itu. Itu tidak benar,” tegas Teddy, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Teddy menjelaskan, selama satu tahun terakhir Presiden Prabowo menggunakan maskapai nasional Garuda Indonesia dengan pesawat Boeing 777 untuk perjalanan luar negeri jarak jauh.

“Sudah satu tahun ini Presiden Prabowo keluar negeri jarak jauh selalu menggunakan pesawat satu. Apa itu? Maskapai nasional kebanggaan kita Garuda Indonesia Boeing 777,” ujarnya.

Penggunaan pesawat tersebut, lanjut Teddy, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap efisiensi sekaligus kebanggaan pada maskapai nasional.

Tanpa Konfigurasi Khusus Kepresidenan

Ia menambahkan, pesawat Garuda Indonesia yang digunakan tidak mengalami perubahan konfigurasi dan tetap menggunakan standar komersial tanpa perlakuan khusus kepresidenan.

“Di dalamnya pun pesawat 777 Garuda itu konfigurasinya masih seperti apa adanya. Tidak ada berubah, tidak ada khusus kepresidenan, VIP dan sebagainya. Masih sama. Itu saja kira-kira,” jelasnya.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Teddy juga menekankan, jumlah perangkat kepresidenan yang mendampingi Presiden dalam perjalanan dinas luar negeri kini semakin dibatasi. Hanya unsur yang benar-benar diperlukan sesuai ketentuan yang ikut, sebagai bagian dari kebijakan efisiensi dan penataan ulang protokol perjalanan.

Pesawat Cadangan Prosedur Standar

Sementara itu, terkait keberadaan pesawat cadangan, Teddy menyebut hal tersebut merupakan prosedur standar internasional demi aspek pengamanan dan keselamatan kepala negara.

“Di mana pun namanya kepala negara, pemerintahan itu pasti punya pesawat cadangan. Jangankan pesawat, mobil pun harus dua, harus ada cadangannya, harus ada backup-nya. Dan Anda lihat kalau mobil rangkaian dulu banyak sekarang maksimal delapan. Salah satunya ada mobil cadangan. Pesawat juga begitu,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

2 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

2 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

2 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

3 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

3 hours ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

3 hours ago