News Update

ISEI Dorong Securities Crowdfunding jadi Alternatif Pendanaan UMKM

Jakarta – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Inarno Djajadi mendukung upaya Pemerintah maupun regulator dalam meningkatkan akses permodalan UMKM melalui  Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding ).

Inarno menilai, hal ini merupakan langkah yang sangat bagus untuk meningkatkan kinerja UMKM dan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif, sebab tidak hanya untuk perusahaan skala besar saja namun juga dapat diakses oleh UMKM.

“Setelah perusahaan makin berkembang, maka perusahaan itu bisa mengakses pendanaan yang lebih besar di pasar modal Indonesia melalui IPO dan tercatat di papan akselerasi,” kata Inarno melalui diskusi virtual Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Jumat 24 April 2021.

Dia menambahkan, UMKM di negara berkembang diyakini sebagai mesin pertumbuhan suatu negara, dan mempunyai peran besar dalam menyumbangkan pendapatan yang signifikan.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini total jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau mencapai sekitar 99% bila dibandingkan dengan jumlah usaha besar yang hanya sekitar 0,01% dengan jumlah 5.500 unit usaha.

“UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan angka pendapatan nasional dan juga ketersediaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Inarno, kendala dan tantangan utama yang dihadapi UMKM di Indonesia adalah pada sisi permodalan usaha, diikuti dengan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas. Maka, untuk menjawab tantangan tersebut OJK telah mengeluarkan aturan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding ), untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM.

Tak berhenti disitu, dukungan regulator terhadap UMKM terus terlaksana dengan memperluas cakupan dimana tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas saja, namun juga untuk Project Financing melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Menurutnya, kebijakan yang disusun oleh OJK tersebut juga disambut baik oleh masyarakat, dimana semakin banyak bermunculan platform securities crowdfunding yang diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi UMKM dan menjadi momentum pemulihan ekonomi khususnya sektor UMKM. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026 Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

19 mins ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

30 mins ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

32 mins ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

45 mins ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

4 hours ago