Ekonomi dan Bisnis

Ironis, Pengelolaan Wakaf di RI Kalah dari Negara Non-Muslim

Surabaya – Potensi pembiayaan sosial syariah seperti wakaf, dianggap bisa memperkuat pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan. Namun sayangnya, penguatan islamic social finance, khususnya melalui wakaf masih relatif terbatas.

“Ironis jika kita melihat realisasi wakaf di tanah air, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal dari negara seperti Singapura,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu 12 Desember 2018.

Padahal, negara seperti Singapura mayoritas penduduknya memeluk agama Budha atau sebanyak 33,1 persen dari total penduduk Singapura. Sedangkan penduduk muslimnya hanya 14 persen dari jumlah penduduknya. Namun, pengelolaan wakaf di Singapura diklaim lebih baik dari Indonesia.

Sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat, sehingga diharapkan dapat berperan lebih untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.

Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharap dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.

Sebagai bagian dari upaya mengembangkan instrumen wakaf tersebut, Bank Sentral terus berupaya mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Upaya pengembangan bank sentral tentunya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Baca juga: Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun

“Wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan. Pengembangan wakaf produktif secara masif diharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerjasama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB).

“Ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional,” paparnya.

Inovasi wakaf lainnya yang  diterbitkan adalah Waqf Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kolaborasi BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

45 mins ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

49 mins ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

1 hour ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

1 hour ago

Lampaui Target, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun

Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More

1 hour ago