Ironis, Pengelolaan Wakaf di RI Kalah dari Negara Non-Muslim
Surabaya – Potensi pembiayaan sosial syariah seperti wakaf, dianggap bisa memperkuat pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan. Namun sayangnya, penguatan islamic social finance, khususnya melalui wakaf masih relatif terbatas.
“Ironis jika kita melihat realisasi wakaf di tanah air, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal dari negara seperti Singapura,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu 12 Desember 2018.
Padahal, negara seperti Singapura mayoritas penduduknya memeluk agama Budha atau sebanyak 33,1 persen dari total penduduk Singapura. Sedangkan penduduk muslimnya hanya 14 persen dari jumlah penduduknya. Namun, pengelolaan wakaf di Singapura diklaim lebih baik dari Indonesia.
Sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat, sehingga diharapkan dapat berperan lebih untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.
Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharap dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.
Sebagai bagian dari upaya mengembangkan instrumen wakaf tersebut, Bank Sentral terus berupaya mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Upaya pengembangan bank sentral tentunya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Baca juga: Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun
“Wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan. Pengembangan wakaf produktif secara masif diharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerjasama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB).
“Ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional,” paparnya.
Inovasi wakaf lainnya yang diterbitkan adalah Waqf Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kolaborasi BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel. (*)
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More