Ekonomi dan Bisnis

Ironis, Pengelolaan Wakaf di RI Kalah dari Negara Non-Muslim

Surabaya – Potensi pembiayaan sosial syariah seperti wakaf, dianggap bisa memperkuat pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan. Namun sayangnya, penguatan islamic social finance, khususnya melalui wakaf masih relatif terbatas.

“Ironis jika kita melihat realisasi wakaf di tanah air, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal dari negara seperti Singapura,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu 12 Desember 2018.

Padahal, negara seperti Singapura mayoritas penduduknya memeluk agama Budha atau sebanyak 33,1 persen dari total penduduk Singapura. Sedangkan penduduk muslimnya hanya 14 persen dari jumlah penduduknya. Namun, pengelolaan wakaf di Singapura diklaim lebih baik dari Indonesia.

Sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat, sehingga diharapkan dapat berperan lebih untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.

Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharap dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.

Sebagai bagian dari upaya mengembangkan instrumen wakaf tersebut, Bank Sentral terus berupaya mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Upaya pengembangan bank sentral tentunya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Baca juga: Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun

“Wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan. Pengembangan wakaf produktif secara masif diharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerjasama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB).

“Ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional,” paparnya.

Inovasi wakaf lainnya yang  diterbitkan adalah Waqf Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kolaborasi BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

15 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

37 mins ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

55 mins ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

2 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

3 hours ago