Ekonomi dan Bisnis

Ironis, Pengelolaan Wakaf di RI Kalah dari Negara Non-Muslim

Surabaya – Potensi pembiayaan sosial syariah seperti wakaf, dianggap bisa memperkuat pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan. Namun sayangnya, penguatan islamic social finance, khususnya melalui wakaf masih relatif terbatas.

“Ironis jika kita melihat realisasi wakaf di tanah air, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal dari negara seperti Singapura,” ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu 12 Desember 2018.

Padahal, negara seperti Singapura mayoritas penduduknya memeluk agama Budha atau sebanyak 33,1 persen dari total penduduk Singapura. Sedangkan penduduk muslimnya hanya 14 persen dari jumlah penduduknya. Namun, pengelolaan wakaf di Singapura diklaim lebih baik dari Indonesia.

Sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat, sehingga diharapkan dapat berperan lebih untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.

Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharap dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial.

Sebagai bagian dari upaya mengembangkan instrumen wakaf tersebut, Bank Sentral terus berupaya mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Upaya pengembangan bank sentral tentunya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Baca juga: Wakaf Indonesia Simpan Potensi Rp 77 Triliun

“Wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan. Pengembangan wakaf produktif secara masif diharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerjasama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB).

“Ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional,” paparnya.

Inovasi wakaf lainnya yang  diterbitkan adalah Waqf Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kolaborasi BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibel. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

8 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

9 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

9 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

10 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

11 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

11 hours ago