Oleh Tim Infobank
ADA sebuah adagium lama dalam dunia perbankan: perbankan adalah industri yang dibangun di atas fondasi kepercayaan (trust). Namun, ketika fondasi itu sengaja dihancurkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lalu aparat penegak hukum (APH) dan otoritas pengawas (OJK) justru menghukum mereka yang tertipu, di mana sebenarnya letak keadilan? Inilah potret buram yang saat ini tengah terjadi dan menimpa para direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Bank BJB, Bank DKI dan Bank Jateng yang menjadi korban penipuan laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kronologi kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah BPD, seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada Sritex pada September 2020. Keputusan kredit itu tentu tidak diambil secara sembarangan. Ada serangkaian analisis kredit yang mendalam, analisis 5C, 3R, dan 7P, dengan tata kelola yang baik. Namun, semua instrumen kehati-hatian itu menjadi lumpuh ketika dihadapkan pada tipu muslihat yang terstruktur.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terdakwa Babay Farid Wazdi di Pengadilan Negeri Semarang pada 5 Maret 2026 dan sidang Yuddy Renaldi pada 11 Maret 2026. Dua saksi kunci dari internal Sritex, yaitu Istanto Christian (Manajer Pajak) dan Dwi Raharjo (Staf Keuangan), dengan gamblang mengakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di depan persidangan bahwa telah terjadi rekayasa laporan keuangan audited.
Pengakuan mereka bagaikan bom yang meledak di tengah ruang sidang. Laporan keuangan Sritex per 31 Desember 2019 dan 2020 yang tampak sehat, profit, dan tumbuh tahunan, ternyata adalah hasil kolaborasi antara oknum manajemen Sritex—atas perintah Direktur Keuangan Allan M. Severino—dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan, yang merupakan bagian dari jaringan internasional BDO, salah satu dari 10 firma akuntansi terbesar dunia.
Lantas, pertanyaan besarnya adalah: jika laporan keuangan itu adalah hasil rekayasa bersama dan telah diakui dalam BAP, mengapa para bankir yang menjadi korban penipuan ini malah ditersangkakan dan didakwa di pengadilan? Mengapa para pelaku utama dari Sritex dan KAP BDO yang merekayasa laporan keuangan itu justru tidak tersentuh hukum dan terlihat bebas berkeliaran?
Apa yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan, termasuk profesi akuntan publik? Fakta yang sangat mencengangkan adalah hingga saat ini, OJK tidak pernah sekalipun memberikan sanksi kepada KAP Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO), meskipun laporan keuangan yang mereka audit dan tandatangani untuk Sritex telah terbukti direkayasa dan digunakan untuk menipu 28 kreditur, investor, dan pemegang obligasi.
Baca juga: Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD
Laporan keuangan audited yang diterbitkan KAP sekelas BDO International dan diunggah di Bursa Efek Indonesia (IDX) adalah dokumen suci dalam proses pembiayaan. Bank, dalam hal ini para direksi BPD, sudah melakukan due diligence sesuai prosedur. Bahkan, mereka sempat menelusuri informasi di media sosial dan tidak menemukan catatan apa pun tentang sanksi OJK terhadap KAP BDO. Dengan demikian, mereka berasumsi laporan keuangan yang diterbitkan oleh KAP bereputasi internasional itu adalah cerminan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Ironi semakin menjadi-jadi ketika OJK, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi industri perbankan dan para bankir yang berintegritas, justru bertindak sebaliknya. Alih-alih memberikan sanksi tegas kepada KAP BDO dan Sritex, OJK melalui saksi ahli justru memberikan kesaksian yang memberatkan para direksi BPD, dengan menyatakan bahwa komite kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sebuah pernyataan yang sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin prinsip kehati-hatian dituding tidak diterapkan, sementara semua dokumen yang dijadikan dasar pengambilan keputusan adalah laporan keuangan audited yang diterbitkan oleh lembaga yang di bawah pengawasannya sendiri? Para bankir ini sudah bertanya, “Adakah sanksi dari OJK untuk KAP BDO?” Jawabannya tidak ada. Mereka sudah menjalankan semua prosedur dengan itikad baik dan integritas yang tinggi, bahkan tidak menerima satu rupiah pun gratifikasi dalam prosesnya.
Namun, imbalannya adalah mereka kini dicap sebagai orang tercela di industri perbankan oleh OJK. Betapa teganya sebuah otoritas menenggelamkan anak buahnya sendiri yang menjadi korban, sambil melepas tanggung jawab atas pengawasannya terhadap KAP dan Sritex sebagai perusahaan publik yang telah menerbitkan laporan fiktif.
Publik berhak bertanya, ada apa dengan aparat penegak hukum kita? Mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) begitu bersemangat menetapkan para direksi BPD sebagai tersangka—yang oleh sebagian kalangan dinilai lebih “sexy” untuk dijual ke publik sebagai pencapaian institusi—sementara para eksekutif Sritex dibantu akuntan publik yang telah mengakui perbuatannya dalam BAP dan persidangan justru dilepaskan?
“Inikah kekejian dan kedzaliman yang sedang diperlihatkan APH di Indonesia? Menghancurkan kehormatan dan harga diri kami demi mengejar kinerja institusi,” demikian curhat seorang sumber yang merupakan salah pejabat BPD yang terkena kasus ini.
Bac juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi
Kasus ini telah menciptakan preseden buruk bagi industri perbankan nasional. Jika laporan keuangan audited dari KAP kelas dunia sekalipun bisa direkayasa tanpa ada sanksi dari OJK, lalu apa lagi yang bisa dipercaya oleh bank dalam menyalurkan kredit? Dan jika bankir yang menjadi korban penipuan kolektif ini malah dihukum, siapa lagi yang berani mengambil keputusan bisnis?
Pertanggungjawaban OJK mutlak diperlukan. Bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata. Di mana pengawasan mereka terhadap emiten Sritex? Di mana pengawasan mereka terhadap KAP BDO? Mengapa mereka justru membiarkan bankirnya sendiri menjadi tumbal atas kelalaian pengawasan mereka?
Kasus Sritex adalah cermin betapa hukum dan pengawasan di negeri ini bisa begitu timpang. Mereka yang menjadi korban penipuan dan menjaga integritas malah berujung di kursi pesakitan, sementara para penipu yang mengaku di persidangan bisa tersenyum lega. Hanya Tuhan dan mungkin malaikat yang bisa tahu siapa yang menipu, ketika otoritas yang mengawasi pun ikut membiarkannya terjadi.
Poin Penting Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan lima pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat… Read More
Poin Penting Asuransi Jasindo menghadirkan Program Asuransi Mudik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan… Read More
Poin Penting Pendapatan usaha MINE pada 2025 mencapai Rp2,36 triliun, naik 11,8% dibandingkan 2024 sebesar… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group TAHUN 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat tipis 0,03 persen ke level 7.391,65 pada awal perdagangan (12/3),… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp15.000 menjadi Rp3.098.000 per gram Harga emas… Read More