News Update

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank

SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik nalar. Sejak pertengahan Desember 2025, Pengadilan Negeri Semarang menjadi saksi bisu para pemimpin keuangan daerah—para Direktur Utama (Dirut), Direktur, dan Senior Executive Vice President tiga bankir dari bank-bank pembangunan daerah (BPD) terbesar di negeri ini—berdiri sebagai terdakwa. Ya, kasus kredit macet kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebesar Rp1,08 triliun. Inilah persidangan yang mengadili integritas bankir secara “serampangan’ dan “tidak fair” karena banyak tuduhan yang tak masuk akal dalam dunia perbankan.

Mereka dihadirkan dalam empat klaster: Sritex, Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Agenda persidangan ini sederhana sekaligus kompleks: mendengarkan dakwaan dan menyimak kesaksian. Namun, di balik tumpukan berkas dan prosedur hukum, tersimpan sebuah ironi yang dalam tentang cara kita memperlakukan insan-insan yang pernah mengabdikan diri membangun pilar ekonomi daerah.

Melihat langsung ke persidangan, suasana yang terpancar adalah kemirisan. Bayangkan, para tokoh yang dahulu dengan penuh dharma bakti membawa nama BPD mereka bersinar di kancah nasional, kini duduk di kursi yang sama dengan para pesakitan. Sebutlah Yuddy Renaldi, mantan Dirut Bank BJB. Di bawah kepemimpinannya sejak 2019, Bank BJB berkilau, merangsek menjadi bank terbesar ke-11 secara nasional berdasarkan aset, dan menghiasi kantor dengan segudang penghargaan kredibel dari dalam dan luar negeri.

Masa jabatannya masih tersisa empat tahun, namun langkahnya terpotong oleh sebuah isu dana iklan yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Patut dicatat, hingga detik ini, tidak ada bukti Yuddy mengetahui atau menerima sesuatu dari kasus yang ditersangkakan kepadanya. Di sela sidang, dengan obrolan ringan, ia menyatakan ini adalah ujian dan “sentilan” dari Yang Maha Kuasa. “Orang bilang saya gila kerja, mungkin kurang fokus beribadah,” ujarnya. Ia berharap, dengan kembali memohon dan berikhtiar, semoga cahaya kebenaran akan terbit melalui para saksi dan dukungan sahabat.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Tidak Ada Aliran Dana

Mereka melihat laporan keuangan Sritex yang saat itu diaudit dan dianggap sehat. Mereka melihat bank-bank besar seperti BCA dan bank asing juga mengucurkan kredit. Mereka bekerja dalam koridor kewajaran bisnis. Lalu, ketika Sritex jatuh karena ulah pemiliknya, mengapa bankir yang disalahkan? Apakah direksi bank harus menjadi cenayang yang bisa meramal masa depan, atau malaikat yang kebal dari rekayasa laporan keuangan? Atau, menjadikan Tuhan sebagai analis kredit sehingga tidak akan ada yang macet – karena Tuhan maha tahu?

Lebih dalam lagi, menurut penelusuran Infobank dari dakwaan para direksi, tidak ada aliran dana atau gratifikasi. Bahkan, masih menurut dakwaan, dalam kasus direksi Bank BJB, para direksi mengembalikan goody bag yang diserahkan oleh salah satu pemilik Sritex.

Adalah Yuddy yang menurut penelusuran Infobank, dan kesaksian salah satu direksi dalam kesaksiannya,menolak keras, dan saat itu juga memerintahkan seluruh direksi untuk mengembalikan pemberian “tanda terima kasih” — yang tak pernah dilihat Yuddy dari pemilik Sritex. Lima goody bag dikembalikan tanpa melihat isinya dari empat direksi dan satu Senior Executice Vice President (SEVP).

Intinya, tidak ada gratifikasi. Tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi. Hal yang sama terjadi pada Babay Parid Wazdi (direktur Bank DKI) yang tidak ada gratifikasi. Juga, Supriyatno (Dirut Bank Jateng) tak ada aliran uang, seperti dalam dakwaan. Lain cerita jika ada gratifikasi. Lha, ini tidak ada. Para bankir tersebut menjaga reputasi dan integritasnya.

Lalu ada Supriyatno, atau Nano, sang bankir-saxophonist andal mantan Dirut Bank Jateng. Di usia ke-70, semangatnya tak pudar. Supriyatno merupakan bankir dengan penuh dedikasi dan profesional yang berperan penting membesarkan Bank Jateng. Berkali-kali ia menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran dan keadilan akan muncul dalam persidangan ini. “Saya dan teman-teman mantan Direksi BPD dikriminalisasi untuk sesuatu yang tidak pernah kami lakukan,” tegasnya. Sebuah pernyataan yang menyiratkan luka sekaligus keteguhan.

Tidak ketinggalan, Babay Parid Wazdi, sang bankir andalan yang pernah menjadi direktus Bank DKI dan sukses membawa Bank Sumut ketika menjadi Direktur Utama. Penuh integritas dan sederhana, bahkan menurut penelusuran Infobank, tidak mengambil fasilitas yang diberikan kepada Babay. Senyum optimis masih mengembang di wajahnya. Ia percaya, di persidangan inilah tangan-tangan hukum dan kebijaksanaan majelis hakim akan membalikkan dakwaan. “Di atas langit ada langit,” ucapnya penuh keyakinan, berharap Tuhan membukakan jalan keadilan bagi mereka yang selalu menjaga integritas.

Dakwaan yang Mengabaikan “Business Judgement”

Setelah berbincang dengan beberapa terdakwa, terlihat sebuah pola yang mencemaskan. Asumsi dakwaan yang dibangun penyidik seolah mengabaikan prinsip-prinsip dasar perbankan dan business judgement rule yang melindungi keputusan profesional. Seolah, bagi aparat penegak hukum, setiap kredit yang akhirnya macet harus dimulai dengan mens rea—niat jahat—dan kongkalikong dengan debitur. Pertemuan pendahuluan antara bank dan calon nasabah, yang merupakan hal normal, bisa berubah menjadi bahan dakwaan yang dicurigai sebagai permufakatan jahat.

Jika cara pandang negatif dan curiga seperti ini yang diterapkan terhadap dunia perbankan, maka saya harus menyampaikan kekhawatiran yang mendalam. Pertumbuhan ekonomi, yang salah satu napasnya adalah penyaluran kredit, akan terancam stagnasi. Para bankir akan diliputi ketakutan untuk mengambil keputusan, khawatir suatu hari nanti harus berhadapan dengan jerat pidana atas sebuah risiko bisnis yang wajar.

Kriminalisasi yang sedang berlangsung ini sedang diamati dengan cemas oleh ribuan bankir di seluruh Indonesia. Mereka menunggu ujungnya: apakah integritas yang dibangun dengan susah payah akan dihargai, ataukah dihancurkan oleh dakwaan yang lemah dasar?

Hukumlah jika memang terbukti ada kepentingan pribadi, intervensi, atau gratifikasi. Namun, bebaskanlah mereka demi hukum dan keadilan jika yang terjadi hanyalah penerapan prosedur, analisis kolegial di komite kredit, dan suatu keputusan bisnis yang—meski hasilnya tak diharapkan—diambil dengan itikad baik dan integritas tinggi. Inilah keadilan substantif yang ditunggu.

Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya

Kesenjangan Pengetahuan di Ruang Sidang

Mengikuti jalannya persidangan, terutama saat saksi-saksi dihadirkan, terasa sekali sebuah kesenjangan. Ada kelucuan, keanehan, dan keluguan dalam memahami esensi dunia perbankan. Contoh nyata dalam sidang terdakwa Yuddy: JPU mendakwa persetujuan tambahan kredit berdasarkan laporan keuangan Sritex yang direkayasa. Namun, satu per satu saksi—mulai dari manajer hingga direktur—menegaskan bahwa dasar analisis kredit yang sah adalah Laporan Keuangan Audited atau Home Statement yang diunggah resmi, bukan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang fungsinya berbeda. SLIK adalah untuk melihat kolektibilitas, sementara laporan keuangan audited adalah bahan analisis kinerja dan kebutuhan dana.

Kesalahan metode perhitungan pun dijadikan dakwaan. Padahal, seperti dijelaskan saksi, selama angka yang digunakan adalah yang tercantum dalam dokumen resmi dan tidak disembunyikan dari komite, maka keputusan yang diambil adalah sah secara prosedur. Analoginya sederhana: jika seorang operator bioskop memoles film buruk dengan teknologi AI hingga tampak bagus, dan penonton yang terpesona merekomendasikannya, siapakah yang bersalah ketika penonton lain datang dan kecewa karena film aslinya buruk? Tentu operator yang merekaya salah yang bertanggung jawab, bukan penonton yang memberikan rekomendasi berdasarkan apa yang ia lihat.

Yang menggembirakan, dari semua kesaksian yang disimak, tidak satu pun saksi yang menyatakan ada intervensi, tekanan, atau pemberian sesuatu dari para terdakwa. Mereka kompak menyatakan mantan atasannya itu adalah pribadi dengan integritas yang terjaga.

Nalar dan Keadilan yang Harus Ditegakkan

Perjalanan sidang ini masih panjang. Para bankir yang menjadi korban “serampangan” tuduhan berharap kepada hakim, sebagai wakil Tuhan di dunia, Majelis Hakim dapat merasakan denyut nadi persidangan yang sesungguhnya. Dengarkanlah para ahli perbankan yang akan dihadirkan. Pertimbangkanlah konteks business judgement dan semangat kolegial dalam pengambilan keputusan komite kredit.

Patut diingat, kasus PT. Sritex sendiri belum final. BPK dinilai terburu-buru menyebut kerugian negara, sementara pemerintah melalui Danantara justru berencana menghidupkan kembali Sritex dengan penyertaan modal yang besar. Ini menunjukkan persoalan utang Sritex lebih merupakan perkara perdata yang kompleks, bukan pidana yang melibatkan niat jahat perorangan.

Baca juga: KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Sebelumnya, kerugian negara belum timbul, jika toh dipaksakan kepada kerugian negara. Mengapa? Kasus Sritek pasca pailit masih belum jelas betul berapa kerugian yang muncul. Belum bisa dihitung secara pasti, dan Sritex masih ditangan kurator dan belum bisa dihitung karena belum ada pembeli. Bahkan, dalam persidangan, terungkap Sritex ini masih membayar bunga sebelum dinyatakan pailit.

Oleh karena itu, para bankir ini ingin menyampaikan seruan, khususnya kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden dan para anggota Komisi III DPR RI yang terhormat: Lindungilah para bankir kita. Perhatikanlah nasib para petinggi BPD di PN Semarang ini. Mereka bukan koruptor. Mereka adalah anak-anak bangsa yang telah mengabdi.

Dan, pembebasan mereka dari kriminalisasi yang tidak berdasar akan menjadi suntikan kepercayaan bagi seluruh insan perbankan nasional. Sebaliknya, ketidakadilan pada mereka akan membekukan nyali para pengambil keputusan di bank, yang ujung-ujungnya akan mematikan pertumbuhan kredit dan melambatkan ekonomi kita. Hari-hari ini trauma kredit macet akibat hantu kriminalisasi kredit macet ini sedang berlangsung. Jika tak percaya, tanyakan kepada bankir-bankir pelat merah baik dari bank Himbara, BPD dan BPR milik Pemda.

Ingatlah, ribuan mata bankir di tanah air sedang menatap ke Semarang. Mereka menunggu sinyal: apakah negeri ini menghargai integritas dan profesionalisme, atau justru membiarkannya dihancurkan oleh kecurigaan dan ketidaktahuan? Pilihan ada di tangan kita semua. Dan, membebaskan kredit macet dari pasal pidana itu sudah seharusnya terjadi di tengah pemerintah ingin menggenjot pertumbuhan.

Jangan biarkan integritas para bankir diadili secara “serampangan” dan “tidak fair” akibat ketidak pahaman dari “Sang Penuntut” akan bisnis perbankan. Kredit macet itu ranah perdata dan bukan pidana. Apalagi kasus Sritex yang proses kepailitannya belum rampung. Artinya, tidak jelas berapa kerugiaan negaranya.

Galih Pratama

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

7 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

7 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

7 hours ago