Keuangan

Iran-Israel Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Industri Asuransi RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan analisa awal terhadap dampak dari memanasnya konflik antara Iran dan Israel sejak akhir pekan lalu ke industri asuransi di Indonesia.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan bahwa secara tidak langsung, konflik di Timur Tengah antara Iran dan Israel diperkirakan akan berdampak ke industri asuransi.

“Jadi kemungkinan besar ini proses perusahaan asuransi menjual produk akan lebih sulit, tantangannya besar, jadi itu musti diperhatikan oleh perusahaan asuransi,” ucap Iwan kepada media dikutip, 20 April 2024.

Baca juga: Ini 5 Dampak Ngeri Perang Iran-Israel bagi Ekonomi RI, Simak!

Iwan menambahkan, untuk produk asuransi yang terkait dengan investasi saham di pasar modal perlu memerhatikan jenis-jenis ataupun produk saham yang akan dibeli.

“Lalu obligasi, kan obligasi kalau dia masih di atas terus akhirnya kan market value-nya rendah itu kan akan di bawah terus, jadi nilai itu akan berubah. Perusahaan asuransi itu mudah-mudahan melihat bahwa nilai yang rendah ini bagaimana dia membayar kewajiban pada saat jatuh tempo, ini benar-benar perlu diperhatikan perusahaan asuransi,” imbuhnya.

Meski begitu, secara umum posisi industri asuransi saat ini masih cukup kuat, namun tetap harus memperhatikan efek samping dari ketegangan Timur Tengah tersebut, jika nantinya terjadi perang langsung.

Baca juga: OJK: Ketahanan Perbankan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Geopolitik dan Penguatan Dolar AS

“Nanti kalau terjadi perang kayanya ada wilayah laut yang tertutup juga nggak bisa muter, nah kaya gitu kan nambah cost, jadi memang dampaknya langsung nggak langsung gitu ya tapi side effect-nya aja yang harus diperhatikan industri keuangan,” ujar Iwan.

Adapun, saat ini OJK belum menyusun antisipasi dari dampak Timur Tengah. Tetapi, OJK akan melakukan koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memantau dampak tersebut dan akan memutuskan tindakan apa yang akan diambil jika nantinya dibutuhkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

4 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

5 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

5 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

7 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

7 hours ago