Ilustrasi pasar modal Indonesia. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo memastikan, penawaran umum saham perdana atau IPO (initial public offering) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) batal dilaksanakan tahun 2023 ini.
Menurut Wamen BUMN, hal ini ditunda dikarenakan momentum pasar dinilai belum tepat untuk melakukan IPO. Apalagi, harga minyak sedang mengalami menurun.
“Pasti enggak tahun ini. Jadi kita akan tunda Pertamina Hulu Energi untuk listingnya, kita tunda sampai tunggu market momentumnya, karena sekarang harga oil-nya lagi turun, dan kita akan fokus di operational improvement,” ujar Kartika di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca juga: Pertamina Gantikan Shell Kelola Blok Masela, Segini Keuntungan yang Didapat Ekonomi RI
Dia pun menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan eksplorasi dan pengeboran agar produksi semakin meningkat, serta sumur baru bisa ditemukan.
“Kita akan cari partner untuk mencari investasi untuk menemukan sumurnya, listingnya kita tunda dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, PHE direncanakan akan melakukan initial public offering (IPO) di tahun ini dan akan menawarkan sahamnya ke publik sebesar 10-15%.
Pelaksanaan IPO bertujuan untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas, aksi korporasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan diversifikasi sumber pendanaan, karena selama ini PHE mendapatkan melalui induknya, yaitu PT Pertamina. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More