investree
Jakarta – PT Investree Radhika Jaya (Investree) berhasil menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 20 miliar kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 15 miliar diantaranya sudah lunas.
Investree adalah sebuah perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending online marketplace dalam mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Hingga September 2016, Investree telah memiliki jumlah lender sebanyak 1.000 anggota. Dalam sembilan bulan sejak Investree beroperasi (Januari 2016), tingkat gagal bayar atau default-nya mencapai sebesar 0%.
Sehubungan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan inklusi keuangan menjadi 5% pada tahun ini, Investree turut menyasar pelaku UKM kreatif berbasis tagihan. Investree memberikan kemudahan finansial, memfasilitasi mereka yang belum sepenuhnya memiliki akses terhadap layanan finansial untuk mendapatkan pinjaman dana.
“Melalui kegiatan pinjam meminjam dengan segmen kecil menengah, berbasis teknologi, kami ingin mendorong meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Saat ini, sebanyak 36% dari borrower kami merupakan pemain bisnis kecil dan menengah kreatif, sehingga dapat dikatakan mayoritas pendanaan yang dilakukan melalui platform kami disalurkan untuk membantu pengembangan usaha di bidang industri tersebut, dengan berbasis tagihan,” kata Co-Founder dan Chairman Investree, Adrian A. Gunadi.(Bersambung)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More