Pasar Modal

Investor Terlindungi, Kinerja Pasar Modal Makin Kinclong

Jakarta – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dinilai semakin kuat sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menerbitkan regulasi, melakukan pengawasan dan kegiatan edukasi untuk melindungi emiten, investor dan masyarakat.  

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden RI Bidang Ekonomi, Gema Goeyardi, menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari menguatnya kepercayaan investor dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh regulator.   

Menguatnya kepercayaan investor, tambahnya lagi, sejalan dengan peningkatan kinerja pasar modal di dalam negeri. Data BEI menunjukkan hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai 9,85 juta. Pertumbuhan investor ritel ini meningkat hampir sembilan kali lipat dibandingkan 5 tahun terakhir. 

Pertumbuhan investor ritel didominasi kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yaitu 60,29% dari total investor. Sedangkan, jumlah emiten telah mencapai 810 perusahaan dengan total kapitalisasi pasar senilai Rp9.351 triliun per 1 November 2022.  

“Saat ini, investor di dalam pasar modal telah mendapat perlindungan dari OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan,” jelas Gema Goeyardi seperti dikutip 30 November 2022.

Gema juga menyoroti kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal dengan mendorong Bursa Efek terus mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus. Sebab, kedua papan tersebut mampu memberikan perlindungan kepada investor karena telah mencatatkan saham-saham yang berasal dari innovative company maupun saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Dengan demikian, investor akan lebih waspada saat hendak berinvestasi.

“Kebijakan ini direspon positif oleh para pelaku pasar. Saat ini, semakin banyak investor dan trader mengikuti kegiatan edukasi, sebelum terjun lebih dalam di dunia pasar modal. Investor mulai lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi,” ujar Gema yang juga Pendiri dan CEO Astronacci International, perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal. 

Mengutip sikapi.ojk.go.id, investasi bodong menurut OJK adalah investasi abal-abal yang memberi keuntungan maupun bunga dalam jumlah besar. Keuntungan tersebut dibayarkan kepada investor dari uang sendiri atau uang yang diinvestasikan oleh investor berikutnya. Berdasarkan kriteria, investasi bodong merekrut investor agar mengajak orang lain menginvestasikan uangnya. Adapun ciri-ciri investasi bodong di antaranya kegiatan usaha tidak mengantongi izin dari instansi berwenang, keuntungan di luar batas wajar, tidak ada penjelasan terkait pengelolaan investasi, hingga tidak jelasnya struktur kepengurusan, kegiatan dan kepemilikan usaha.

POJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, jelas Gema, mencegah pelaku pasar modal menikmati keuntungan secara ilegal atau dari kejahatan (Disgorgement Fund). 

“POJK Nomor 65 Tahun 2020, telah memperkuat penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya oknum pelaku bisnis investasi bodong melalui skema ponzi dan menawarkan keuntungan tidak masuk akal sudah tertangkap,” terang Gema. 

Lebih jauh, Gema juga mengapresiasi langkah OJK yang mengeluarkan tiga aturan baru yang mengatur industri pasar modal, manajer investasi dan penyampaian laporan keuangan berkala untuk membangun terciptanya kegiatan pasar modal yang lebih aman, tepat, efisien, serta berorientasi pada kepentingan dan perlindungan kepada pemodal maupun masyarakat.  

Ketiga POJK itu, meliputi POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, serta POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik. 

“Ketiga aturan tersebut tentunya dapat membangun ekosistem pasar modal menjadi lebih aman dan kondusif. Dengan POJK 15 Tahun 2022, kepercayaan investor terhadap emiten akan bertambah karena ada transparansi dari emiten ketika ada kebijakan stock split yang membuat saham tersebut lebih likuid diperdagangkan,” ujar Gema. 

Kemudian, paparnya, POJK 17/2022 akan berdampak kepada terlindunginya para investor dari perilaku manajer investasi yang terkadang berpotensi untuk melakukan tindakan fraud dalam menjalankan bisnisnya. 

Terakhir, lanjutnya, POJK 14/2022 dibuat dengan tujuan agar masyarakat semakin leluasa dan tenang dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia karena dapat dengan mudah melihat kinerja perusahaan dalam laporan keuangan sebelum melakukan keputusan investasi. 

“Dengan dasar perlindungan resmi dan jelas, investor akan merasa tenang, aman dan percaya untuk bertransaksi di dalam pasar modal. Dengan teredukasi dengan baik, maka seorang investor akan memperhatikan kredibilitas dan legalitas perantara perdagangan,” paparnya lagi. 

Secara terpisah, Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk, Thendra Crisnanda, menambahkan kepercayaan investor telah menguat sejak pembentukan Rekening Dana Investor. RDI menjadi satu titik di mana investor mendapatkan kepastian perlindungan atas dana investasi yang sebelumnya ditempatkan di rekening perusahaan pialang dan rekening lain.  

“Banyak langkah telah dilakukan regulator, terutama OJK yang patut diapresiasi dalam meningkatkan perlindungan investor. Saat ini, OJK banyak melakukan upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor,” terangnya lagi. 

Di sisi lain, Thendra Crisnanda mengatakan setelah teredukasi dan terliterasi, maka investor tidak hanya bergantung pada pengaturan dan pengawasan regulator, tetapi juga dapat mengerjakan “pekerjaan rumah” dalam berinvestasi secara mandiri.  

“Setidaknya, tidak investasi karena ikut-ikutan, tapi memang juga ikut memahami investasi yang dilakukan. Karena balik lagi untung dan rugi dalam berinvestasi merupakan bagian tanggung jawab investor bukan di pihak lain,” jelas Thendra. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pemerintah Egois! Rupiah Loyo, PPN 12 Persen, Plus Biaya Opsen Kendaraan dan Kebocoran Anggaran 70 Persen

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group HIDUP makin berat. Awal 2025 semuanya menjadi… Read More

39 mins ago

JRP Insurance Gelar Talkshow Interaktif Asuransi

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More

6 hours ago

BRI dan Artajasa Sinergi Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More

6 hours ago

Sinar Mas Land Akuisisi SMDM 91,99 Persen, Siap Kembangkan Sederet Proyek Ini

Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More

9 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More

9 hours ago

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

9 hours ago