Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Maret 2024 kemarin telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction, sebagai pengembangan lanjutan dari periodic hybrid call auction.
Meski begitu, implementasi periodic full call auction atau pemantauan khusus tahap II menuai kritikan dari kalangan komunitas investor yang menilai pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Ini dikarenakan tidak ada bid dan offer hanya menampilkan indicative equilibrium price (IEB) dan indicative equilibrium volume (IEV).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, implementasi periodic call auction tersebut bertujuan agar order book menjadi tidak terlalu sensitif atas order-order agresif dengan jumlah yang besar, sehingga dapat mengurangi volatilitas.
Baca juga: BEI Umumkan Penyesuaian Evaluasi Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30
“Hal ini dikarenakan perhitungan indicative equilibrium price (IEB) didasarkan pada keseluruhan order yang ada di order book dan menghitung harga pada titik equlibrium, tidak hanya semata-mata melihat harga pada order dengan jumlah besar tersebut,” ucap Inarno dalam RDKB OJK di Jakarta, 2 April 2024.
Selain itu, menurutnya mekanisme perdagangan tersebut juga dapat melindungi investor, dikarenakan harga yang diperjumpakan (matched) pada satu harga.
“Terkait dengan mekanisme perdagangan itu sedikit berbeda, auto rejection yang diterapkan untuk saham dalam papan pemantauan khusus juga dibatasi menjadi 10 persen dalam satu hari lebih kecil dari batasan auto rejection yang diterapkan pada mekanisme perdagangan reguler,” imbuhnya.
Baca juga: Tanggapan Dirut BEI: Soal Papan Pemantauan Khusus
Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa dengan metode perdagangan tersebut, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil, karena memperhitungkan seluruh order yang ada di order book, sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi agresif order yang masuk di pasar.
“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” ujar Irvan dalam kesempatan lain. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More