Investor Kritik Papan Pemantauan Khusus Tahap II BEI, Begini Respons OJK

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 25 Maret 2024 kemarin telah melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction, sebagai pengembangan lanjutan dari periodic hybrid call auction.

Meski begitu, implementasi periodic full call auction atau pemantauan khusus tahap II menuai kritikan dari kalangan komunitas investor yang menilai pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Ini dikarenakan tidak ada bid dan offer hanya menampilkan indicative equilibrium price (IEB) dan indicative equilibrium volume (IEV).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, implementasi periodic call auction tersebut bertujuan agar order book menjadi tidak terlalu sensitif atas order-order agresif dengan jumlah yang besar, sehingga dapat mengurangi volatilitas.

Baca juga: BEI Umumkan Penyesuaian Evaluasi Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30

“Hal ini dikarenakan perhitungan indicative equilibrium price (IEB) didasarkan pada keseluruhan order yang ada di order book dan menghitung harga pada titik equlibrium, tidak hanya semata-mata melihat harga pada order dengan jumlah besar tersebut,” ucap Inarno dalam RDKB OJK di Jakarta, 2 April 2024.

Selain itu, menurutnya mekanisme perdagangan tersebut juga dapat melindungi investor, dikarenakan harga yang diperjumpakan (matched) pada satu harga.

“Terkait dengan mekanisme perdagangan itu sedikit berbeda, auto rejection yang diterapkan untuk saham dalam papan pemantauan khusus juga dibatasi menjadi 10 persen dalam satu hari lebih kecil dari batasan auto rejection yang diterapkan pada mekanisme perdagangan reguler,” imbuhnya.

Baca juga: Tanggapan Dirut BEI: Soal Papan Pemantauan Khusus

Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa dengan metode perdagangan tersebut, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil, karena memperhitungkan seluruh order yang ada di order book, sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi agresif order yang masuk di pasar.

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV,” ujar Irvan dalam kesempatan lain. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

10 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago